Kuasa Hukum Bantah Apeng Palsukan Dokumen Lahan di Pantai Reviola Batam

Kuasa Hukum Bantah Apeng Palsukan Dokumen Lahan di Pantai Reviola Batam

Bambang Yulianto, salah satu tim kuasa hukum terduga terdakwa Sutrisman alias Apeng (Foto:Yude/Batamnews)

Batam - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan berupa dokumen lahan yang berada di Pantai Reviola, Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sudah dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu disampaikan Bambang Yulianto, salah satu tim kuasa hukum terduga terdakwa Sutrisman alias Apeng di Batam. Apeng menjadi terduga terdakwa karena kasus pemalsuan tanda tangan lahan Pantai Reviola.

Namun Bambang mengatakan, dugaan pemalsuan pada klien nya bukan pada dokumen perusahaan (PT Samudra Indah Pratama), melainkan orang pribadi.

"Ada 9 surat alas hak yang dimiliki klien kami. Kesemuanya itu tidak didapatnya langsung melainkan ada dari tangan ke tangan dan peninggalan bapak nya serta pamannya," ujar Bambang di kantornya, Ruko KDA Junction, Batam Center, Selasa (12/1/2021).

Ia menjelaskan, luas lahan tiap alas hak lebih kurang seluas 20 ribu meter persegi (m2). Dan dari 9 lembar surat alas hak tersebut, 5 surat dinyatakan palsu berdasarkan uji labfor.

"Jadi menurut kami, klien kami tidak melakukan pemalsuan karena surat alas hak diperoleh dari orang lain. Dan klien kami tidak tau bagaimana proses alas hak tersebut sampai ditangan bapaknya dan pamannya," ungkap Bambang.

Surat alas hak tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Karas H. Jaafar Madun dan Camat Galang Yusrizal pada 20 Juni 1995.

Kini, tambahnya, Kepala Desa Karas H. Jaafar Madun telah meninggal dan mantan Camat Galang Yusrizal tidak mengakui tanda tangan dalam alas hak tersebut ditandatanganinya.

"Mantan Camat Galang Yusrizal menyatakan tanda tangannya itu adalah palsu dan ia tidak merasa menandatanganinya," katanya.

Maka dari itu, Bambang mempertanyakan siapa yang memalsukan tandatangan ini dan berharap pihak yang terlibat mamalsukan dapat dihadirkan dalam persidangan.

Akibat kasus ini, terdakwa didakwa JPU Pasal 263 KUHP ayat 1 Junto Pasal 79 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak palsu.

Dan Pasal 263 KUHP ayat 2 Junto Pasal 79 KUHP tentang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsuakan kalau hal mempergunakan dapat mendapatkan kerugian.

"Kami akan membuktikan kalau klien kami tidak memalsukan dan belum menerima keuntungan dari lahan tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Sutrisman alias Apeng ke Kajati Kepri.

Tersangka telah melakukan pemalsuan dokumen tanda tangan pemilik PT Samudra Indah Pratama di atas lahan yang berada di Pantai Reviola, Barelang, Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews