Aturan Terbaru, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Wajib Rapid Test Antigen

Aturan Terbaru, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Wajib Rapid Test Antigen

Ilustrasi antrean calon penumpang ikut rapid test antigen di Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: Reza/batamnews)

Batam - Setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib kantongi hasil negatif rapid test antigen atau PCR, mulai 9-25 Januari 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan warga Batam yang hendak melakukan perjalanan via udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid test antigen. 

Namun, anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib menjalani rapid test antigen atau PCR.

"Syarat rapid test antigen atau PCR ini tidak berlaku untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah," kata Didi, Sabtu (9/1/2021).

Didi menjelaskan, merujuk pada aturan tersebut maka rapid test antibodi dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat edaran diatur mengenai pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. 

Atau, hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," katanya.

Ditegaskan Didi, merujuk pada aturan tersebut maka rapid test antibodi dinyatakan tidak berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews