Pengerjaan Proyek Molor, CV Permata Indah Didenda Rp 4 Juta Per Hari

Pengerjaan Proyek Molor, CV Permata Indah Didenda Rp 4 Juta Per Hari

Puskesmas Sei Jang, Kota Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Perusahaan CV Permata Indah, yang melakukan pengerjaan proyek Puskesmas Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diberi sanksi denda sebesar Rp 4 juta per hari, karena tak menyelesaikan pembangunan tepat waktu.

Plt Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, berdasarkan kontrak seharusnya CV Permata Indah menyelesaikan pengerjaan pembangunan pada 31 Desember 2020 lalu dengan anggaran Rp 4 miliar.

“Semestinya udah selesai kemarin, kita memilih untuk melanjutkan daripada putus kontrak, tapi dikenakan didenda,” katanya.

Zulhidayat menyebutkan, penambahan maktu itu sesuai regulasi yakni, selama 50 hari kalender. Namun, apabila pihak perusahaan terlalu lama menyelesaikan tentunya semakin besar denda yang harus dibayarkan.

"50 hari dikali 4 jutaan, banyak juga, kalau memang tidak mau dikenakan denda sebesar itu, tentu harus secepatnya menyelesaikan," ucapnya.

Ia menargetkan, Puskesmas ini dapat beroperasi pada 1 Maret 2021 mendatang. Menurutnya, pengerjaan proyek itu tinggal finishing gedung saja.

"Contohnya misalnya ngecat, lampu, parit, paping blok, yang terpenting rangka utama seperti atap sudah siap. Jadi kalau hujan mereka tetap bisa berkerja," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews