Pemko Diminta Siapkan Skenario Tangani Bencana Banjir di Tanjungpinang

Pemko Diminta Siapkan Skenario Tangani Bencana Banjir di Tanjungpinang

Ismiyati saat menyerahkan bantuan kepada korban banjir (Foto:ist)

Tanjungpinang - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) berharap agar Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menskenariokan sinergi penanganan banjir dan segera melakukan pendataan warga terdampak banjir.

Hal ini seperti disampaikan Ketua F-PKS DPRD Tanjungpinang, Ismiyati kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

"Saat ini berdasarkan pantauan kami di lapangan  semua pihak dan elemen bergerak membantu korban terdampak banjir. Hanya saja, agar bantuan dan proses evakuasi tidak tumpang tindih, menurut hemat kami perlu skenario sinergi yang dinakhodai Pemko Tanjungpinang," ujarnya.

"Kami meyakini BPBD sebagai organ pelaksana bencana sesuai dengan UU penanggulangan bencana tidak bisa sendirian, disamping itu kita juga berharap Pemko melakukan pendataan korban jiwa," lanjut wanita yang juga merupakan Ketua DPD PKS Tanjungpinang ini.

Bila perlu menurutnya Pemko juga menyiapkan skenario status tanggap darurat bencana. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Hal ini meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

"Sampai saat ini Tim Reaksi Cepat (TRC) PKS terus bergerak membantu masyarakat terdampak. Hanya saja memang belum merata ditengah titik yang banyak, perlu sinergi dan semoga kita dapat data korban terdampak dan titik longsor," kata Ismiyati.

Dalam Pasal 8 UU 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan, tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Kemudian perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

"Amanah UU penanggulangan bencana itu harus menjadi perhatian Pemko dan kita berharap Pemko Tanjungpinang bisa membangun sinergi dan pendataan cepat," tuturnya.

Dalam UU penanggulangan bencana juga disebutkan Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Elemen masyarakat terus bergerak sampai saat ini, untuk sementara waktu semua pihak harus fokus dalam menangani ini. Kita semua berharap BPBD bisa merilis data-data yang diamanahkan Undang-undang," pungkas Ismiyati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews