Puskesmas Benan Lingga Resmi Terdaftar di Kemenkes

Puskesmas Benan Lingga Resmi Terdaftar di Kemenkes

Kasi Yankes Ahmad Mudlofir (paling kiri) bersama Kabid Pelayanan dan SDK drg Siti Nafiah (kanan) bersama perwakikan Yayasan doctorSHARE di Puskesmas Benan (Foto:istimewa)

Lingga - Puskemas Benan, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi puskesmas ke-12 di Negeri Bunda Tanah Melayu yang resmi terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, Ahmad Mudlofir mengatakan, dengan terdaftarnya puskesmas tersebut, maka tersisa satu puskesmas yang belum terdaftar.

"PR kita tinggal Puskesmas Rejai yang baru dimekarkan pada 25 September 2020 kemarin," kata dia kepada Batamnews, Jumat (1/1/2020).

Mudlofir menjelaskan ada banyak kelebihan jika suatu puskesmas telah terdaftar di Kemenkes RI. Diantaranya yakni, puskesmas bisa diajukan pembangunan fisik puskesmas melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

Begitu juga untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, bisa diajukan program akreditasi puskesmas dengan menggunakan APBN dengan dana alokasi khusus non fisik.

"Khusus Puskesmas Benan, kali ini pengurusan registrasi ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI melalui online, karena pandemi Covid-19 ini," sebutnya.

Mudlofir pun berharap, dengan terdaftarnya Puskesmas Benan tersebut bisa menjadi pemicu untuk dapat berbenah. Kemudian juga termotivasi dalam memberikan pelayanan yang bermutu seperti puskesmas lainnya di Lingga yang sudah lebih dulu eksis.

"Saya juga berharap Puskesmas Benan ini kedepannya mendapatkan bantuan, support, dan dukungan dari Kementrian Kesehatan RI baik secara langsung maupun melalui Dinkes Provinsi Kepri, baik program maupun anggaran," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews