Tjahjo Sanksi 75 ASN Gegara Kasus Narkoba hingga Radikalisme

Tjahjo Sanksi 75 ASN Gegara Kasus Narkoba hingga Radikalisme

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo (Foto: Dok. Setkab)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ada 75 aparatur sipil negara (ASN) yang diberikan sanksi sepanjang tahun 2020 akibat tersangkut kasus narkoba, radikalisme dan terorisme.

"Tiap bulan saya rata-rata memberikan SK (surat keputusan) satu tahun jadi menteri PANRB cukup sedih, rata-rata 75 lebih ASN yang saya harus beri sanksi, baik pemecatan, non job maupun rehabilitasi," kata dia dikutip dari Youtube Kemenag RI, Senin (28/12/2020).

Tjahjo mengatakan ASN yang berperan sebagai pengguna narkoba diberikan sanksi rehabilitasi dan dibebaskan dari tugas. Sanksi pemecatan diberikan jika ASN yang bersangkutan juga berperan sebagai pengedar.

Selanjutnya, jika terpapar radikalisme, ASN akan dibebaskan dari tugasnya dan dibina dengan tokoh agama. Sementara yang sudah terlibat dalam aksi terorisme langsung dipecat.

Sejumlah hal tersebut merupakan yang paling umum ia dapati pada kasus ASN. Namun Tjahjo juga kerap mendapati kasus korupsi. Pada perkara itu, sanksi yang diberikan bisa pembebasan tugas sampai dipecat.

"Korupsi kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap langsung dipecat. Kalau (masih) proses, non job dulu sampai proses persidangan," tuturnya.

Berkaca pada kasus-kasus sejauh ini, Tjahjo berpesan kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam bertindak. Termasuk ketika menggunakan media sosial.

Ia mengatakan karier ASN bisa terhambat karena ketahuan berkomentar atau terlibat dalam perkara yang berbau radikalisme atau terorisme.

"Jadi saya himbau teman-teman yang masih ingin jadi eselon dua atau eselon satu, hati-hati. Jangan sampai salah pencet di medsos, bapak, ibu sekalian," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews