Dua Residivis di Karimun Berulah Usai Bebas Maling Motor Warga

Dua Residivis di Karimun Berulah Usai Bebas Maling Motor Warga

Polisi menangkap dua kawanan pelaku curanmor di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polisi menciduk dua pelaku curanmor di Karimun. Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas tahun ini.

Polisi kembali mencokok kedua tersangka Ok dan Af, 18 Desember 2020 lalu. Aksi keduanya terakhir dijalankan pada 10 Desember. Sebuah sepeda motor jenis Honda Vario bernopol BP 2893 SK mereka curi di Jl Pelipit, Sei Lakam Timur, Kabupaten Karimun.

Polisi yang mendapat laporan adanya kasus curanmor, melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya terlacak dan ditangkap pada lokasi berbeda.

Kapolres Karimun, AKBP M Adenan menyebut, jika korban parkir kendaraan di depan rumah, namun stang tidak dikunci.

"Korban saat itu mengaku hanya pulang untuk mengganti baju dan berniat untuk pergi lagi. Sehingga, sepeda motor tidak dikunci stang saat diparkir di depan rumah. Saat korban keluar rumah, sepeda motornya sudah tidak ada lagi," kata Kapolres.

Situasi itu dimanfaatkan kedua bandit ini. Mereka mendorong kendaraan itu dan melarikannya. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman pidana paling lama 7 tahun," ujar Adenan.

Keduanya pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian rumah, dan baru bebas tahun ini. Namun sepertinya keduanya tak jera-jera.

"Satu pelaku, Ok residivis dan masih dalam masa asimilasi," kata Adenan.

Polisi juga menyita kendaraan yang dipakai kawanan ini saat melakukan pencurian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews