Selisih Suara Tipis, Pilkada Karimun Berlanjut ke Gugatan di MK

Selisih Suara Tipis, Pilkada Karimun Berlanjut ke Gugatan di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Karimun - Hasil penghitungan suara Pilkada Karimun, Kepulauan Riau sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun berdasar rapat pleno. Pemenangnya adalah Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

Namun keunggulan pasangan petahan ini hanya selisih tipis dengan kompetitor mereka, Iskandarsyah-Anwar Abubakar yakni 86 suara.

Selisih suara yang tipis antar-paslon Pilkada Karimun ini berpotensi akan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hasil suara yang kami dapatkan sangat rapi sekali, maka untuk itu saya akan membuat sebuah pantun, burung kenek-kenek hinggap di muka, pesan datuk nenek kami harus pergi ke MK,” ujar saksi paslon Iskandarsyah-Anwar, Mohammad Ginastra disambut tepuk tangan peserta rapat pleno KPU di hotel Aston, Rabu malam.

Hanya saja Ginastra tidak menjelaskan secara rinci berapa selisih suara yang ditemukan pihaknya tersebut.

Dia hanya menyatakan bahwa hasil penghitungan suara yang pihaknya lakukan sangat rapi sekali.

“Ada 13 form keberatan yang kami serahkan kepada KPU Karimun terkait catatan dan temuan pada rekapitulasi suara,” imbuhnya. 

Petahana Siap Hadapi Gugatan di MK

 

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Muhammad Yusuf Sirat menyatakan siap meladeni gugatan tersebut. Bahkan, tim petahana ini juga telah mempersiapkan pengacara.

“Kami siap saja, kami sudah siapkan tim pengacara untuk itu,” kata Yusuf Sirat.

Kemudian, tim dari paslon 01 juga telah menyiapkan bahan-bahan untuk menghadapi gugatan nantinya.

"Segala sesuatunya, telah kita siapkan," ucap Yusuf Sirat.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, rencana gugatan yang disebut akan dilayangkan tim Paslon 02 merupakan hak dari Tim Paslon 02, pihaknya mempersilakan.

“Itu hak mereka yang memang diperbolehkan oleh undang-undang, ya silakan saja,” kata Eko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews