Polisi Ciduk 4 Residivis yang Berulah Lagi Jadi Kawanan Rampok di Batam

Polisi Ciduk 4 Residivis yang Berulah Lagi Jadi Kawanan Rampok di Batam

Ilustrasi.

Batam - Empat tersangka kawanan perampok diringkus polisi di Sekupang, Kamis (17/12/2020). Tim Reskrim Polresta Barelang membekuk MA (34), RL (35), SB (36), dan TF (35). Keempatnya juga merupakan mantan napi alias residivis.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, para tersangka kerap melakukan aksi pencurian dengan tindak kekerasan di sejumlah wilayah di Batam

"Mereka banyak beraksi mulai dari ruko di Botania, toko minuman, Botania Garden, Toko, Minimarket, Sekupang, Villa Indah Puri, Rumah Bule, Halte Tiban," ujar Andri.

NK seorang korban, awalnya melaporkan kasus yang dialami ke polisi. Ia sedang berjualan pakaian di ruko komplek Botania, Kelurahan Belian, Batam kota.

Dua pelaku datang saat itu menggondol ponsel merk Vivo berwarna merah milik korban dengan menodongkan golok.

Pelaku juga mengambil tas milik korban berisi nota-nota belanja kain dan uang senilai Rp3 juta.

"Saat itu korban sudah mengatakan bahwa dilokasi tersebut ada CCTV, akan tetapi pelaku tidak mempedulikan," ujar Andri

Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tersangka dibekuk di wilayah Tanjung Uma.

Pelaku berinisial MA dan RL diamankan polisi, kaki keduanya dihadiahi 'timah panas'. Dari pengakuan mereka, didapati sejumlah barang curian. Ternyata mereka punya komplotan yang melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi selama ini.

Petugas kemudian mengamankan TF yang berada di Perumahan Geisha External Marina, dan tersangka lainnya berinisial SB juga ditangkap di Tanjungpinang. Dua orang ini merupakan anggota kawanan bandit tersebut.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebuah kampak, sebilah pisau dapur, sejumlah ponsel dan barang bukti lainnya.

Ke-4 pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Barelang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews