Bagikan Data Pengguna, Facebook Dijatuhi Denda Oleh Korea Selatan

Bagikan Data Pengguna, Facebook Dijatuhi Denda Oleh Korea Selatan

Facebook

Seoul - Raksasa jejaring sosial Facebook beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 6,7 miliar won atau sekitar Rp 85 miliar. Sanksi ini diberlakukan oleh regulator atas nama pemerintah Korea Selatan.

 

Facebook terkena sanksi denda lantaran dituding telah berbagi data pengguna tanpa persetujuan pemilik data.

Mengutip laman ZDNet via Tekno Liputan6.com, Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan mengatakan, Facebook membagikan data 3,3 juta penggunanya di negara tersebut ke perusahaan lain tanpa persetujuan. Proses berbagi data tanpa persetujuan pengguna ini terjadi antara Mei 2012 hingga Juni 2018.

Komisi tersebut menyatakan akan mengajukan keberatan hukum terhadap Facebook karena dianggap telah melanggar regulasi informasi pribadi Korea Selatan.

Disebutkan pula, informasi pribadi yang dibagikan Facebook meliputi nama pengguna, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, kota asal, hingga status hubungan.

Hal ini bermula ketika pengguna masuk ke aplikasi pihak ketiga menggunakan akun Facebook, informasi dan daftar teman pengguna ternyata dibagikan oleh Facebook pada layanan-layanan tersebut.

Teman-teman pengguna tak menyadari bahwa informasi mereka telah dibagikan ke layanan-layanan pihak ketiga itu tanpa izin.

"Seorang pengguna setuju untuk membagikan informasi mereka dengan layanan tertentu ketika login dengan akun Facebook. Namun, teman pengguna tak memberikan persetujuan dan tidak menyadari data mereka juga ikut dibagikan," kata Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.

Aplikasi pihak ketiga ini kemudian menggunakan data yang disediakan Facebook tanpa izin pengguna untuk membuat iklan tertarget yang ditampilkan di layanan.

Facebook pun mendapatkan keuntungan yang tak adil dari hasil berbagi data tanpa persetujuan data pengguna.

Tak hanya itu, Facebook disebut-sebut juga menyimpan data kata sandi pengguna tanpa enkripsi dan tak memberi tahu pengguna ketika perusahaan mengakses data mereka.

Komisi tersebut mengatakan, Facebook menyerahkan dokumen palsu dan tidak lengkap selama penyelidikan berlangsung. Hal ini membuat sulitnya menentukan cakupan pelanggaran data dan menghambat penyelidikan.

 

Denda Tambahan

Atas hal ini, Facebook dikenakan tambahan denda sebesar 66 juta Won atau sekitar Rp 850 juta untuk pelanggaran ini.

Sementara itu, Facebook mengatakan mereka mematuhi dan bekerja sama dalam penyelidikan yang dilakukan Komisi. Facebook menyesalkan adanya keluhan hukum yang diajukan oleh Komisi.

Sekadar informasi, investigasi Facebook di Korea Selatan telah mulai dilakukan sejak 2018 oleh Komisi Komunikasi Korea Selatan. Lembaga ini merupakan regulator telekomunikasi negara tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews