Ribuan Surat Suara Rusak Dibakar di depan Kantor KPU Karimun

Ribuan Surat Suara Rusak Dibakar di depan Kantor KPU Karimun

Prosesi pemusnahan surat suara pilkada yang rusak di depan Kantor KPU Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan ribuan lembar surat suara pilkada yang rusak rusak.

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar di depan Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun, di Jalan Poros, Harjosari, Tebing, Karimun, Selasa (8/12/2020) malam.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan bahwa, pemusnahan surat suara tersebut telah diatur dalam PKPU.

"Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2020, surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” kata Eko, usai pemusnahan.

Dari data yang didapat, jumlah total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.960 lembar.

Adapun rincian dari surat suara yang dimusnahkan tersebut ialah, 1.210 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.

Kemudian, sebanyak 325 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun. 

"Untuk provinsi yang rusak sebanyak 27 lembar dan yang dalam kondisi baik atau berlebih sebanyak 1.183 sedangkan untuk Karimun ada 27 lembar surat suara yang rusak dan 298 lembar surat suara yang berlebih," ucap Eko.

Setelah sukses melakukan pemusnahan surat suara tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat, dan Kapolres Karimun yang diwakili oleh Kasat Sabhara, AKP Eriman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews