Sekda Karimun Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sekda Karimun Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kantor Bawaslu Karimun.

Karimun - Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik pada Pilkada.

Pelapor adalah Raja Noviantry Riantory, warga Meral, Karimun. Laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu pada Senin (8/12/2020) malam.

“Kami laporkan tadi malam ke Bawaslu Karimun terkait surat perintah atau undangan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Kontrak tahun 2021. Ini tidak lazim diberikan Bupati dan Wakil Bupati (Aunur Rafiq-Anwar Hasyim) yang juga petahana dalam Pilkada di masa tenang Pilkada,” papar Raja secara tertulis pada Selasa (8/12/2020).

Raja menjelaskan dalam Surat Perintah Nomor 800/BKPSDM-03/XII/925/2020 tentang Apel Bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim yang disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lurah dan puskesmas.

Dalam apel tersebut juga terdapat acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak di Pemkab Karimun. Biasanya, surat keputusan tersebut diserahkan pada Januari atau setelah berlaku surat keputusan tersebut.

Namun yang terjadi saat ini, surat keputusan itu diberikan H-2 Pilkada Karimun 2020 sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Tahun 2019, Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak diserahkan 9 Januari 2019, bukan Desember 2018. Lantas kenapa sekarang diberikan saat masa tenang,” ujar Raja yang juga pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar.

Raja menduga kuat ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan petahana dalam Pilkada melalui pemanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.

“Apakah surat itu atas inisiatif Sekda Karimun atau perintah dari bupati yang juga petahana?. Kami menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Karimun untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini,” katanya.

Seluruh pejabat pengelola kepegawaian OPD, camat dan pejabat pengelola kepegawaian, diperintahkan untuk mengikuti apel tersebut berdasarkan surat perintah yang diteken Sekda Karimun Muhd Firmansyah.

Selain itu, Firmansyah juga memerintahkan empat orang staf pelaksana PNS dan empat pegawai kontrak pada DPRD Karimun, badan, dinas, satuan, RSUD dan pihak kecamatan ikut dalam apel tersebut. 

Satu orang PNS dan satu orang pegawai kontak di kelurahan dan Puskesmas untuk diperintahkan hadir dalam apel tersebut.

Barang bukti lainnya, yang telah diserahkan kepada Bawaslu Karimun yakni Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak tahun 2019.

“Kami memantau sejumlah aktivitas Pak Firmansyah yang terindikasi tidak netral dalam pilkada. Ada sejumlah fakta dan saksi yang kami persiapkan untuk laporan selanjutnya,” ucapnya.

Raja belum mengetahui apakah surat keputusan perpanjangan kontrak bagi pegawai kontrak jadi dilaksanakan dalam apel bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun atau tidak. Karena sebelum kegiatan itu dilaksanakan terjadi polemik di media sosial dan pemberitaan di sejumlah media massa.

“Namun hal itu tidak menggugurkan fakta bahwa ada surat keputusan perpanjangan masa kontrak pegawai kontrak yang mengindikasikan ketidaknetralan Firmansyah yang menjabat sebagai Sekda Karimun,” katanya.

Bernuansa Politis

 

Sebelumnya, Ketua Relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar, Taufik mengatakan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan kontrak honorer atau pegawai kontrak bernuansa politis.

Ia menduga agenda penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak pegawai kontrak tahun 2021 yang dilaksanakan saat apel Senin (7/12) untuk menggarap suara PNS dan pegawai kontrak mendukung Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

“Ini cara-cara yang tidak mendidik masyarakat. Jangan nampakkan kepanikan dengan menghalalkan berbagai cara. Ini tentu tidak baik di mata masyarakat,” singgung Taufik yang juga mantan Anggota DPRD Karimun ini.

Taufik menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan seluruh pegawai kontrak mendapatkan perpanjangan masa kontrak di pemerintahan. 

Perpanjangan masa kontrak merupakan hak pegawai kontrak setelah dilakukan analisis terhadap kinerja mereka sehingga tidak perlu merasa berhutang budi. Apalagi pegawai kontrak di pemerintahan memiliki sumber daya manusia yang andal.

“Tentu itu merupakan hak dari pegawai honorer, jangan sampai mereka merasa berhutang budi,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews