KPK Deteksi Adanya Korupsi terkait Bansos Sejak Awal Covid-19

KPK Deteksi Adanya Korupsi terkait Bansos Sejak Awal Covid-19

Ketua KPK Firli.

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah mengendus akan adanya tindak pidana korupsi terkait perlindungan sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda di Indonesia. Firli mengatakan, KPK menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara program bantuan sosial (bansos).

"KPK sudah mendeteksi adanya korupsi dari awal pandemi Covid-19 dan ternyata betul adanya (korupsi). Hal ini bisa diungkap setelah terjadinya tindak pidana korupsi barang dan jasa bansos. Para penjabat negara telah menerima hadiah dari pekerjaan bansos itu," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Firli mengatakan, padahal sebelumnya KPK telah mengingatkan para pejabat di Indonesia terkait peluang terjadinya korupsi di masa pandemi ini. Firli mewanti-wanti agar kasus korupsi tidak terjadi, khususnya korupsi bansos. Sebab dinilai sangat merugikan negara dan pelaku bisa mendapatkan hukuman mati. Namun nyatanya, pada 5 Desember kemarin, KPK berhasil mengungkap kasus korupsi dalam program bansos.

"Sejak awal pandemi Covid-19 melanda di dunia maupun di Indonesia, KPK sejak awal sudah menyampaikan titik-titik rawan yang berpeluang terjadinya korupsi. Salah satunya terkait perlindungan sosial, dalam hal ini adalah bansos," ujar Firli.

Pihaknya pun akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan, serta pengembangan dari kasus ini. Sehingga nantinya, bukanlah tidak mungkin jika akan ditemukan dugaan korupsi dalam program perlindungan sosial lainnya selain bansos. Oleh sebab itu, ia berkomitmen untuk terus bekerja keras agar kasus-kasus korupsi lainnya bisa terungkap.

"Kita katakan, tidak terbatas dari bansos saja. Kita sangat tegas, apapun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi, tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Bentuk-bentuk perlindungan sosial lainnya juga akan ditindak KPK," ujarnya.

"Kita pasti lakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga kita tahu betul telah terjadi peristiwa pidana berdasarkan bukti permulaan. Sehingga kita menemukan tersangka," kata dia menambahkan.

Dia pun berterima kasih kepada seluruh penyidik KPK lainnya yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.

 

"Ini kerja keras dari rekan-rekan di lapangan. Para pelaku tentu akan berupaya untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, apakah (buktinya) di rumah pribadi lalu digeser ke apartemen, tapi Alhamdulillah bisa dilakukan penyitaan oleh rekan-rekan KPK," lanjutnya.

Firli mengungkapkan KPK mendeteksi akan terjadinya transaksi dugaan korupsi di lingkungan pejabat Kemensos pada Sabtu tanggal 5 Desember 2020, pukul 02.00 WIB di Jakarta. Uang tersebut, kata Firli, telah disiapkan oleh AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 Miliar.

"Uang itu diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB (Juliari P Batubara). Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (6/12).

KPK pun langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli menegaskan.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Yang terdiri dari Mensos Juliari Batubara, MJS atau Matheus Joko Santoso, bertindak sebagai PPK atau pejabat pembuat Kesepakatan di lingkungan Kemensos, AW atau Adi Wahyono pejabat di lingkungan Kemensos. Ardian alias AIM dan HS atau Harry Sidabuke dari pihak Swasta.

Firli pun meminta masyarakat Indonesia untuk mendukung KPK sepenuhnya. Sebab, kata dia, komitmen KPK tidak akan berubah. Dia menegaskan, KPK akan berkomitmen dalam memberantas korupsi. Sebab, kata Firli, tujuan pemberantasan korupsi ada tiga yaitu yang pertama mencegah kejumudan.

" Kedua, kami ingin memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak sosial dan politikus. Ketiga tentunya kita bekerja untuk perlindungan rakyat Indonesia dan keselamatan jiwa bangsa Indonesia," tutup dia.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews