Polda Kepri Limpahkan Tersangka Pemalsu Dokumen Lahan ke Jaksa

Polda Kepri Limpahkan Tersangka Pemalsu Dokumen Lahan ke Jaksa

Tersangka Ap digiring petugas Ditreskrimun Polda Kepri untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Polda Kepri melimpahkan Sut alias Apeng, tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan dan tanda tangan ke kejaksaan.

Apeng dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Kamis (3/12/2020) sore. Dengan tangan terborgol, Apeng digiring oleh sejumlah penyidik dari ruang Unit II.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemalsuan dokumen.

Modusnya dengan memalsukan tanda tangan pemilik PT Samudra Indah Pratama, terkait lahan yang berada di Pantai Reviola, Barelang. 

"Tujuan pemalsuan tanda tangan tersebut, pelaku ingin menguasai lahan milik perusahaan," ujarnya setelah dikonfirmasi.

Setelah memalsukan tanda tangan tersebut, Rama menambahkan, Apeng menguasai lahan tersebut dan melakukan pembangunan. 

"Dengan dokumen yang telah dipalsukan itu, pelaku merasa memiliki lahan tersebut," kata Rama.

Saat pemilik lahan tersebut mengetahui ada indikasi pemalsuan dokumen, Rama mengatakan, mereka sempat melakukan mediasi dengan Apeng. 

Namun, Apeng tetap bersikeras kalau tanda tangan tersebut asli bukan palsu. Dia tidak mengindahkan larangan pemilik lahan dan terus melakukan pembangunan di atas lahan tersebut. 

"Karena mediasi tidak ada titik temu kata damai, akhirnya pelaku dilaporkan korban," katanya.

Saat menerima laporan korban, Rama mengaku, kalau apa yang dilaporkan korban benar dan pelaku murni memalsukan dokumen tersebut. 

Ditambah beberapa keterangan saksi-saksi sehingga Apeng terbukti bersalah dan akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. 

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara enam tahun," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews