Maling Modus Pecah Kaca Mobil di Eden Park Ternyata Residivis

Maling Modus Pecah Kaca Mobil di Eden Park Ternyata Residivis

Mobil yang menjadi korban maling pecah kaca di kawasan Eden Park, Batam Center. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Aksi maling dengan modus pecah kaca mobil terjadi di depan Masjid Nurul Jannah perumahan Eden Park, Batam Center pada Rabu (2/12/2020) kemarin.

Pelaku pecah kaca berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi. Terkini, polisi menyebut pelaku bernama Sepriandi (33), merupakan residivis kasus pidana murni.

“Tersangka ini adalah residivis,” ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (3/12/2020) siang.

Status residivis Sepriandi terungkap saat tim Opsnal Jatanras melakukan kegiatan penyelidikan kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3) dan monitoring atau pemantauan terhadap eks pelaku C3 yang telah menjalani hukuman di lapas.

"Jadi pada saat sedang melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring tersebut, diperoleh informasi dari jaringan kring serse bahwa ada salah satu eks pelaku tersebut yang ditangkap. Atas dasar info tersebut maka tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap serta melumpuhkan pelaku," kata Arie.

Sepriandi membobol sebuah mobil yang terparkir di depan masjid kawasan Eden Park. Mobil itu diketahui merupakan kendaraan layanan servis pelanggan milik Astra Daihatsu Batam.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Sepriandi yakni 1 buah motor Mio J BP 4801 IA, 1 buah Hp Nokia warna silver, uang tunai sebesar Rp.1.550.000, 1 buah Hp Asus warna biru dongker, 1 buah KTP, 1 buah Sim A, 1 buah Sim C, 1 buah NPWP, 4 Remot mobil, 1 buah kunci mobil Daihatsu, 1 buah STNK motor BP 4801 IA, 1 buah STNK motor BP 2528 QF

"Juga ada 1 ATM Permata Bank, 1 ATM BCA, 1 Kartu Gramedia, 1 kartu parfum Salsa, 1 buah kunci pas 12, 1 buah kunci sok 14 dan 1 buah gantungan kunci," tutur Arie.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews