Barang-barang Pelanggaran Kepabeanan Senilai Rp1,6 M Dimusnahkan BC Karimun

Barang-barang Pelanggaran Kepabeanan Senilai Rp1,6 M Dimusnahkan BC Karimun

Alat berat memusnahkan barang ilegal yang melanggar kepabeanan hasil tangkapan Bea Cukai Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti tangkapan sejak 2019. Kegiatan dilakukan di Kanwil DJBC Kepri, Karimun, Rabu (2/12/2020).

 

Barang bukti merupakan pelanggaran bidang kepabeanan sejak 2019 hingga November 2020 yang telah putus menjadi Barang Milik Negara (BMN). "BMN ini sudah memiliki keputusan hukum resmi untuk dilakukan pemusnahan," kata Kepala KPPBC TMP Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra Putra.

Adapun barang bukti pelanggaran pabean yan dimusnahakan berupa 15 pak bahan kosmetik, 33 karung ballpress, 57 unit elektronik bekas berbagai jenis dan 846 pak.

Kemudian pelanggaran di bidang cukai lainnya berupa 1.500.920 batang hasil tembakau, 105 pcs hasil cukai lainnya dan 5.874.48 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai golongan dan merek.

"Akumulasi nilai barang yang dimusnahkan, sebesar Rp1.568.190.000. Dengan total kerugian negara mencapai Rp1.011.031.360," ucap Agung.

 

262 perkara ditangani BC Karimun

Diketahui ada sebanyak 262 perkara yang ditangani KPPBC TMP Tanjungbalai Karimun, dari 2019 hingga 2020. Dari jumlah tersebut ada 7 perkara yang naik hingga persidangan.

Kepala KPPBC TMP Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra Putra mengatakan tak semuanya perbuatan pidana, ada juga pelanggaran administrasi.

"Dari 262 itu, tidak semuanya merupakan perbuatan Pidana, namun ada juga pelanggaran yang sanksinya berupa administrasi," kata Agung.

Dijelaskan juga oleh Agung, 7 perkara yang sampai ke meja hijau tersebut merupakan kejahatan pada bidang kepabeanan.

"Di tahun 2019 ada 2 kasus, dan sudah mempunyai putusan Inkracht untuk tahun 2020 ada 6 kasus, 3 kasus sudah inckracht, 1 kasus dalam tahap P21, dan 2 kasus masih dalam penyidikan," katanya.

Pelanggaran berupa kepabeanan dapat diselesaikan untuk pengurusannya.

Seperti adanya seorang yang membarang dari luar negeri dengan jumlah melebihi batas ketentuan, dan dilakukan penyitaan barang bawaan. Pemilik tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan barang tersebut disita oleh negara.

"Pelanggaran yang seperti itu, barangnya diamankan dan disita, dan pemilik tidak menyelesaikan kewajiban kepabeananya, dalam hal ini sanksinya hanya berupa administrasi," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews