Empat Polisi Prancis yang Pukul Pria Kulit Hitam Diselidiki dan Ditahan

Empat Polisi Prancis yang Pukul Pria Kulit Hitam Diselidiki dan Ditahan

Demo di Prancis tolak RUU yang akan melarang warga merekam polisi yang sedang bertugas. (Foto: AFP)

Paris - Pada Kamis pekan lalu, sejumlah anggota polisi Prancis diskors karena kedapatan memukul seorang pria kulit hitam. Kini, sebanyak empat orang anggota polisi tersebut tengah diselidiki secara resmi dan tiga dari empat anggota tersebut ditahan.

Pemukulan produser musik Michel Zecler terekam CCTV dan rekaman tersebut menyebar di media sosial yang memicu kemarahan publik.

Presiden Emmanuel Macron menyebut rekaman tersebut memalukan Prancis.

Jaksa Penuntut Umum Paris, Remy Heitz, menyampaikan pengadilan ingin memastikan tiga petugas yang ditahan tidak berhubungan satu sama lain dan tidak berusaha menekan saksi mata.

Dia mengatakan, para petugas tersebut akan diselidiki atas penggunaan kekerasan dengan senjata, penggunaan bahasa rasis, memalsukan rekaman polisi, melanggar dan melakukan perusakan rumah pribadi. Demikian dikutip dari France 24, Senin (30/11/2020).

Satu dari empat polisi tersebut tidak ditahan. Dia tidak ikut memukul tetapi melemparkan granat gas air mata ke studio musik Zecler dan akan diskors dari dinas aktif dan ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan.

Pengumuman ini disampaikan sehari setelah unjuk rasa massal di seluruh Prancis menentang kekerasan polisi dan undang-undang baru yang akan mengkriminalisasi warga menyebarkan foto polisi yang sedang bertugas. UU tersebut disahkan Majelis Nasional pekan lalu, dan saat ini sedang menunggu persetujuan di tingkat Senat.

 

Pada Sabtu, sekitar 133.000 orang turun ke jalan di seluruh Prancis. Para demonstran mengecam kekerasan polisi dan menuntut kebebasan media. Unjuk rasa juga terjadi di Bordeaux, Lille, Strasbourg, Montpellier, Nantes, dan sejumlah kota lainnya.

LSM dan kelompok jurnalis menyerukan agar pasal tersebut dicabut karena dinilai bertentangan dengan "kebebasan publik yang mendasar dari Republik kita". Pada Jumat, Perdana Menteri Jean Castex mengumumkan mengatakan akan menunjuk komisi untuk menyusun ulang Pasal 24.

Serikat media mengatakan UU tersebut dapat memberi lampu hijau kepada polisi untuk mencegah jurnalis - dan pengguna media sosial - mendokumentasikan pelanggaran. Mereka merujuk pada kasus pemukulan Zecler dan pembongkaran paksa kamp para migran oleh polisi pekan lalu yang rekamannya menyebar di media sosial.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews