KPK Akan Gandeng PPATK Telusuri Aliran Suap Edhy Prabowo

KPK Akan Gandeng PPATK Telusuri Aliran Suap Edhy Prabowo

Ilustrasi.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelusuri aliran suap kasus penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP. Untuk mempermudah kinerjanya, KPK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami akan koordinasi dengan PPATK sampai sejauh mana alirannya, ya," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (26/11/2020).

Karyoto menambahkan, jika ditemukan pihak-pihak yang diduga turut menerima uang haram tersebut, pihaknya siap memeriksa.

"Kalau memang ada sampai ke situ tentunya kita akan periksa juga," kata dia.

Karyoto mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Edhy Prabowo justru menjadi pintu masuk membongkar skandal ekspor benur yang sempat menuai kontroversi.

"Ini pintu masuk, kan ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari proses ini dan atau alirannya. Sudah jelas tinggal kita akan memperdalam lagi," kata Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Menteri Edhy Prabowo, kemudian Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menjerat Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

 

Menteri Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar. Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekira Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews