Jerinx SID Tersangka Ujaran Kebencian

Jerinx SID Tersangka Ujaran Kebencian

Jerinx SID. (Foto: Liputan6.com)

Denpasar - Drummer SID Jerinx ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Sebelumnya, Jerinx dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
 
"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho dikutip Batamnews dari detikcom, Rabu (12/8/2020).

Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini. Dia diperiksa di Polda Bali.

I Gede Ari Astina, nama asli Jerinx, sebenarnya telah meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal posting-annya. Permintaan maaf itu disampaikan Jerinx sebagai bentuk empati dan tak bermaksud menyakiti organisasi IDI.

"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Jerinx menegaskan, posting-annya soal 'IDI Kacung WHO' murni merupakan kritik sebagai warga negara.

"Yakin 100 persen saya merasa yang saya lakukan itu benar, tidak bermaksud negatif atau buruk yang saya lakukan murni sebatas kritik," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews