Vanessa Angel Jalani Isolasi 14 Hari di LPP Pondok Bambu

Vanessa Angel Jalani Isolasi 14 Hari di LPP Pondok Bambu

Vanessa Angel. (Kapanlagi.com)

Jakarta - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada artis Vanessa Angel atas kasus kepemilikan psikotropika. Vanessa juga didenda sebesar Rp10 juta.

 

Hari ini, Vanessa Angel mendatangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan padanya. Vanessa angel tak sendiri, dia ditemani sang suami, Bibi Ardiansyah.

Setibanya di lapas, Vanessa akan menjalani isolasi selama 14 hari di kamar masa awal pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu, Jakarta. Meskipun hasil tes usap yang bersangkutan dinyatakan negatif.

"Adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (18/11/2020).

Artis yang dikenal sebagai model, penyanyi, dan pemain FTV tersebut diketahui menjalani masa pidananya di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta terhitung mulai hari ini, Rabu (18/11).

Rika mengatakan, proses penerimaan Vanessa di Lapas Perempuan Pondok Bambu dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews