Sempat 8 Jam Terjun ke Laut, Tekong Speedboat Pembawa Sabu Ditangkap

Sempat 8 Jam Terjun ke Laut, Tekong Speedboat Pembawa Sabu Ditangkap

BNNP Kepri menggagalkan penyelundupan 33 Kg Sabu. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Imbalan yang besar membuat penyelundup narkoba gelap mata. Bahkan tak jarang hingga mempertaruhkan nyawa.

Hal ini bisa dilihat dari tersangka S, pria asal Belakangpadang, Batam yang menyelundupkan 33 kilogram sabu dan tertangkap pada 10 November lalu.

Dari keterangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, diketahui S merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditangkap.

Dia adalah tekong speedboat yang membawa puluhan kilogram barang haram itu dari Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengungkapkan S sempat mencoba berkelit dari kejaran petugas. Di tengah kegelapan, ia terjun ke laut dan sempat tak terlacak.

"Dia (S) bahkan sempat 8 jam mengapung di laut agar tak tertangkap," kata Richard, Selasa (11/11/2020).

Kenekatan S membuat Richard terkejut. Sambil berseloroh, pria jenderal bintang satu polisi itu mengapresiasi S.

“Kita berikan apresiasi, 8 jam dilaut tapi akhirnya tertangkap juga,” ujarnya sambil tertawa.

Dalam penyelundupan ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dimana S dijanjikan upah oleh SK (DPO) sebesar Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp 14 juta untuk biaya pengantaran barang

Sedangkan kepada I, menjanjikan upah Rp 5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp 500 ribu.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews