• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Bupati, Wabup Karimun dan Sejumlah Pejabat Dinyatakan Tak Layak Divaksin      • Rudi Bentuk Pengawas Badan Usaha BP Kawasan Batam, Seberapa Efektif?      • Gedung Baru Kejari Bintan Bakal Digunakan 2 Bulan Lagi      • Kapalnya Ditangkap Bakamla, Iran Minta Penjelasan Indonesia      • Baim Wong Ajak Fiki Naki ke Kazahktan Temui Dayana, Echi Cemburu!      • Lanud Tanjungpinang Kirim Benda Misterius Potongan Pesawat ke Jakarta      • Dua Super Tanker Asing Bikin Ulah di Perairan Indonesia Digiring ke Batam      • Bakamla Amankan 2 Kapal Super Tanker Asing di Perairan Natuna      • Proyek Geothermal Keluarkan Gas, Warga di Mandailing Natal Keracunan, 5 Tewas      • Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Batam     
Batamnews > Kriminalitas

Sempat 8 Jam Terjun ke Laut, Tekong Speedboat Pembawa Sabu Ditangkap

Kamis 12 November 2020, 12:37 WIB

BNNP Kepri menggagalkan penyelundupan 33 Kg Sabu. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Imbalan yang besar membuat penyelundup narkoba gelap mata. Bahkan tak jarang hingga mempertaruhkan nyawa.

Hal ini bisa dilihat dari tersangka S, pria asal Belakangpadang, Batam yang menyelundupkan 33 kilogram sabu dan tertangkap pada 10 November lalu.

Dari keterangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, diketahui S merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditangkap.

Dia adalah tekong speedboat yang membawa puluhan kilogram barang haram itu dari Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengungkapkan S sempat mencoba berkelit dari kejaran petugas. Di tengah kegelapan, ia terjun ke laut dan sempat tak terlacak.

"Dia (S) bahkan sempat 8 jam mengapung di laut agar tak tertangkap," kata Richard, Selasa (11/11/2020).

Kenekatan S membuat Richard terkejut. Sambil berseloroh, pria jenderal bintang satu polisi itu mengapresiasi S.

“Kita berikan apresiasi, 8 jam dilaut tapi akhirnya tertangkap juga,” ujarnya sambil tertawa.

Dalam penyelundupan ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dimana S dijanjikan upah oleh SK (DPO) sebesar Rp 30 juta per kilogram. Sedangkan jumlah uang yang diterima sebanyak Rp 14 juta untuk biaya pengantaran barang

Sedangkan kepada I, menjanjikan upah Rp 5 juta. Tapi yang diterima baru sebesar Rp 500 ribu.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 

(ude)
Editor       : Dodo
# Sabu# Narkoba# BNNP Kepri


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 11 November 2020 - 12:37 WIB

Tergiur Upah Rp30 Juta, Nelayan Ini Nekat Selundupkan 33 Kg Sabu dari Malaysia-Batam

Rabu, 11 November 2020 - 12:37 WIB

BNN Kepri Panen 33 Kg Sabu saat Hari Pahlawan

Rabu, 11 November 2020 - 12:37 WIB

Lagi, 3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Ekspedisi di Batam

Kamis, 05 November 2020 - 12:37 WIB

Ekspresi Kurir Narkoba di Karimun Lihat Larutan Sabu Dibuang ke Septik Tank


Baca Juga :
Senin, 25 Januari 2021 - 12:37 WIB

Warga Temukan Sayap Pesawat di Pantai Lagoi

Senin, 25 Januari 2021 - 12:37 WIB

Dalam 2 Hari, Belasan Hektare Hutan di Bintan Terbakar

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:37 WIB

bdrive Hadir di Batam, Transportasi Online Berkonsep Inovatif

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:37 WIB

Kebakaran Rumah di Lingga Renggut Nyawa 2 Warga


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Warga Temukan Sayap Pesawat

#
Pesawat

#
Pencabulan

#
Begal

#
Honorer

#
DPRD Karimun

#
Korupsi BPHTB Tanjungpinang

#
Kejari Tanjungpinang

#
Penemuan Mayat

#
Asam lambung naik

Berita Terpopuler
1
Warga Temukan Sayap Pesawat di Pantai Lagoi

dibaca 47455 kali

2
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 26328 kali

3
Begal Payudara Bikin Resah Para Wanita di Tanjungpinang

dibaca 4821 kali

4
Fraksi PAN Soroti Kasak-kusuk Mutasi Honorer di Karimun

dibaca 4604 kali

5
Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

dibaca 3973 kali

6
Firdaus Ditemukan Jadi Mayat di Kontrakan Sei Jang Tanjungpinang

dibaca 3770 kali

7
Cara Mudah Mengatasi Asam Lambung Naik Tanpa Obat

dibaca 3443 kali

8
Dalam 2 Hari, Belasan Hektare Hutan di Bintan Terbakar

dibaca 3325 kali

9
Tarif Parkir Pinggir Jalan di Batam Akan Naik 100 Persen

dibaca 3208 kali

10
Amanda Manopo Ngaku Sudah 2 Kali Nikah, Pertama Usia 18 Tahun

dibaca 3134 kali

Suara Pembaca

2 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris