Driver Ojol, Marketing dan Pemasok TKI Ilegal Kompak Selundupkan 4 Kg Sabu

Driver Ojol, Marketing dan Pemasok TKI Ilegal Kompak Selundupkan 4 Kg Sabu

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan memasukkan sabu ke dalam mesin pemusnah. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Sabu seberat 4.014,16 gram dari tiga tersangka dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (4/11/2020) pagi.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara memasukkan barang haram itu ke mesin pembakaran (incinerator). Sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Sabu ini merupakan barang bukti dari satu kasus yang melibatkan tiga tersangka masing-masing H, C dan S.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan menyebut ketiganya merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia dan mengaku baru pertama kali mengambil sabu tersebut.

Kasus ini terungkap pada 21 Oktober, saat petugas BNNP Kepri menangkap H di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam.

“H ini berprofesi sebagai marketing tabung pemadam kebakaran yang berada di Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” kata Richard.

Dari H, petugas mendapati ada 1 buah tas punggung berwarna hitam terletak dim otornya dan di dalamnya terdapat 4 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 4.151 gram. 

Setelah diinterogasi, H mengaku dia disuruh mengambil barang haram tersebut dari saudaranya, C yang berada di Perumahan Taman Raya, Batam Center.

“C ini berprofesi sebagai driver ojek online,” ucap Richard.

C sempat kabur bersama S yang berprofesi sebagai pemasok TKI ilegal. Namun saat itu juga petugas mendapatkan informasi bahwa S berada di sebuah rumah yang ada di daerah Bengkong.

Lalu sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap S di dalam rumah tersebut, sedangkan C ditangkap di Bundaran Ocarina.

Menurut pengakuan keduanya, barang itu dikirim oleh B yang berasal dari Malaysia dan sampai saat ini masih DPO.
 
Ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews