Ini Fakta yang Terkuak di Sidang Pembunuhan Pejabat PT Pertamina Kabil di Batam

Ini Fakta yang Terkuak di Sidang Pembunuhan Pejabat PT Pertamina Kabil di Batam

Pejabat PT Pertamina Kabil Edy Juanda yang menjadi korban pembunuhan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa pembunuhan pejabat PT Pertamina Trans Kontinental Kabil, Yufrizal dan Irma Ramha, mengungkap fakta baru. Keduanya telah mengakui pembunuhan Edy Juanda.

Yufrizal sebagai eksekutor sedangkan Irma sebagai pemancing korban dan pada saat kejadian ikut membersihkan darah di lokasi pembunuhan, kamar Hotel Baloi Garden.

Supervisor Bidang Penerimaan Penimbunan dan Penyaluran BBM PT Pertaminaa Trans Kontinental Kabil itu ditemukan tewas dengan sejumlah luka di dalam kamar mandi Hotel Baloi Garden, beberapa bulan lalu.

"Yang membunuh dia Yufrizal, saya hanya membersihkan darah yang di lantai," ungkap terdakwa Irma saat menjalani sidang di PN Batam, Selasa (22/9/2015).

Sebelumnya telah direncanakan, Yufrizal yang menghabisi nyawa korban, sementara Irma hanya membantu.

ng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Johanes Mandowali, menghadirkan saksi dari anggota kepolisian Polresta Barelang, Radius Sitinjak.

Saksi mengatakan, kita hanya mendapat petunjuk dari barang bukti, tulisan Baloi yang ada pada seperai, dan mendatangi satu persatu Hotel dan Penginapan yang ada, dan setelah memastikan Hotel Baloi Garden, baru kita lacak dengan menggunakan IT ponsel terdakwa.

"Dengan terlacaknya melalui IT, baru kita lakukan penangkapan di tempat kosnya, di belakang BCA Jodoh," ujar saksi.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.

"Karena dengan sengaja dan direncanakan, serta merampas nyawa orang lain secara bersama-sama, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP," ujar JPU.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews