Cerita Janda Beranak Satu Jadi Kurir Ganja 10 Kg

Cerita Janda Beranak Satu Jadi Kurir Ganja 10 Kg

Ikrima terdakwa kepemilikan ganja 10 kg saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ikrima terdakwa kurir pembawa ganja seberat 10 kilogram dari Aceh, menangis saat kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (22/9/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan, terdakwa, mengakui atas kesalahan yang telah diperbuat. Sambil menangis dia menceritakan awal menjadi kurir ganja.

Semua ia lakukan demi untuk membesarkan anaknya yang masih berusia 2 tahun. Ikrima berstatus sebagai seorang janda beranak satu.

Ikrima sudah kedua kalinya membawa ganja seberat 10 kilogram dari Aceh. Ganja dia terima dari Feri (DPO).

Sebelumnya, Ikrima membawa ganja ke Palembang, dengan melalui jalur darat naik bus serta membawa anaknya.

“Waktu saya ngantar 10 kilogram ganja dari Aceh ke Palembang, saya naik bus, juga membawa anak saya. Setelah barang diterima pemesan, saya dapat upah Rp 4 juta dari feri," ujar Ikrima.

Setelah dua bulan, terdakwa melakukan hal yang sama, tapi harus mengantarkan ke Batam, dan telah dinanti oleh pembeli di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam.

“Saya melakukan ini demi anak saya Yang Mulia," ujar terdakwa terisak-isak.

Terdakwa mengatan, ia kemudian disuruh Feri lagi untuk mengantarkan barang ke Candra (DPO) di Batam.

“Dan kalau sampai di pelabuhan saya tinggal ngubungin Candra,” ujar dia.

Namun setibanya di pelabuhan, Ikrima melihat mesin x-ray dan ketakutan, ia pun berbalik arah ke kapal.

Atas tindakan terdakwa tersebut, membuat petugas kawasan pelabuhan menjadi curiga, petugas langsung menanyakan dan memeriksa barang bawaan terdakwa, di dalam tas, ditemukan ganja yang dibagi dalam 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil.

"Waktu itu saya menggendong anak saya, sambil nenteng tas yang isinya ganja, saya panik dan ketakukan pas liat ada pemeriksaan," ujar Ikrima.

Dia juga mengatakan, jika berhasil mengantarkan ganja tersebut, maka dia akan mendapat upah sebanyak Rp 5 juta. “Tapi Feri baru kasih Rp 1 juta,” ujar dia.

Usai mendengar keterangan dari terdakwa, Majelis Hakim memintak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam untuk segera membuat tuntutan, namun JPU meminta waktu dua pekan.

"Saya minta waktu dua pekan Yang Mulia," kata JPU.

Maka persidangan tuntutan terhadap terdakwa Ikrima, ditunda selama dua pekan, Selasa (6/10/2015) mendatang di Pengadilan Negri Batam.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews