Duh, ATB Sebut Layanan Air Bersih Warga Hinterland dan Ruli Turut Berakhir

Duh, ATB Sebut Layanan Air Bersih Warga Hinterland dan Ruli Turut Berakhir

Ilustrasi.

Batam - Pelayanan air bersih oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang. ATB telah memberikan layanan air bersih selama 25 tahun. Namun setelah berakhir, sejumlah layanan yang selama ini diberikan dikabarkan juga akan berhenti.

Salah satu yang dikabarkan akan berhenti pasca berakhirnya konsesi adalah layanan air bersih ke wilayah hinterland dan ruli. Selama ini, kendati wilayah kerja ATB dibatasi untuk pulau Batam, namun perusahaan itu juga turut mendistribusikan air bersih ke sejumlah pulau di luar Batam.

Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus mengatakan penyaluran air bersih ke wilayah hinterland tersebut harus berakhir seiring dengan habisnya kontrak konsesi ATB dengan BP Batam. ATB tidak melanjutkan program tersebut.
 
"Kami memohon maaf, karena tidak bisa lagi melayani kebutuhan air bersih di pulau-pulau sekitar Batam," ujar Maria dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020)

Ia menceritakan jika ATB telah dipercaya untuk melayani kebutuhan air bersih di Pulau Batam sejak tahun 1995. "Sebenarnya, perusahaan hanya diizinkan beroperasi di pulau utama (main land). Namun, dalam perkembangannya kebutuhan air bersih di sejumlah pulau juga mendesak. Akhirnya, untuk menjawab kebutuhan tersebut, ATB merumuskan sebuah program. Perusahaan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam untuk menyalurkan kebutuhan air bersih ke pulau-pulau sekitar," ucapnya.
 
Maka sebelumnya ATB menyediakan 2 meteran induk. Salah satunya terletak di Kampung Tua Tiangwangkang yang melayani sekitar 430 sambungan di Pulau Akar, Pulau Lance dan Pulau Panjang. Sementara meter induk lainnya ada di Pelabuhan Sagulung dan melayani 546 sambungan di Pulau Buluh.

Selain distribusi air bersih ke hinterland, juga ada kerjasama pengelolaan kios air yang melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang tinggal di lahan tanpa legalitas.

Ia menyebutkan setidaknya 85 kios air yang melayani 50 ribu warga akan berhenti beroperasi pada 15 November mendatang.
 
"Berdasarkan kontrak konsesi dengan BP Batam, ATB sebenatrnya tidak dapat menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang tidak memiliki legalitas lahan yang sah. Aturan ini dibuat oleh BP Batam (Otorita Batam saat itu) sendiri," terangnya.
 
Ia mengungkapkan jika ATB sebelumnya menelurkan ide mendirikan kios air sebagai jalan keluar, agar warga tetap mendapat akses terhadap air bersih.

"Urusan legalitas lahan dapat diatasi dengan keluarnya izin pemanfaatan Buffer Zone dari BP Batam. Pengelolaan kios air sendiri diserahkan kepada masyarakat. Warga menunjuk pengelola yang dilegalisasi melalui surat penunjukan yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah setempat. Warga juga menyepakati harga air bersih yang akan mereka beli melalui kios air," paparnya.
 
Untuk membantu warga selama ini, ATB menginvestasikan sejumlah aset pada masing-masing kios air. Diantaranya adalah 2 unit tower atau 1 unit kontainer, 2 tangki air ukuran 2.500 liter dan instalasi Kios Air.

"Dengan demikian, selama ini warga yang tinggal di atas lahan tanpa legalitas tetap dapat menikmati akses air. Namun seiring dengan berakhirnya perjanjian konsesi ATB dengan BP Batam maka ATB tidak bisa melakukan pelayanan kepada pelanggan kios air lagi," jelas Maria lagi.

Belum diketahui, apakah BP Batam dan PT Moya (operator SPAM di masa transisi) juga akan mengakomodir layanan yang selama ini dilakukan ATB di hinterland dan ruli tersebut. Atau akan dimunculkan solusi dan alternatif lain. Batamnews masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari BP Batam terkait hal ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews