Polda Kepri Usut Rp 2,6 M Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Sejak Awal Tahun

Polda Kepri Usut Rp 2,6 M Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Sejak Awal Tahun

Ilustrasi.

Batam - Dari Januari hingga Oktober 2020, jajaran Tindak Pidana Korupsi Polda Kepri sudah menangani sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Riau. Kasus-kasus ini melibatkan beberapa petinggi dan pejabat di Kabupaten yang ada di Kepri.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat mengatakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini, merugikan negara hingga Rp2,6 Milliar. Sementara itu, aset negara yang dapat diselamatkan senilai Rp1,8 milliar.

"Kasus-kasus yang kami tangani itu mulai dari Lingga hingga Karimun," kata Kombes Hanny, Rabu (4/11/2020).

Ia mengatakan kasus yang sudah dinyatakan p21 yakni dugaan korupsi pembangunan tugu agrominapolitan, Lingga. Dalam kasus ini polisi menetapkan  4 orang tersangka, termasuk pejabat di kabupaten ini.

Lalu, polisi juga menyelesaikan kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, ada 2 orang tersangka.

Sementara itu di Karimun, polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun. Atas kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka.

"Jajaran Tipidkor juga melakukan dua OTT yakni di PLN Cabang Karimun dan staf Pemda Karimun. Tapi kasusnya dilimpahkan ke internal masing-masing," ucap Hanny.

Hanny mengatakan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, belum ada satupun kasus yang di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).  Seluruh kasus ditangani jajaran Polda Kepri selalu berlanjut.

"Ada 22 kasus sedang proses Sidik dan Lidik kami tangani. Seluruh kasus itu, penindakannya di 2020 semua. Penanganan korupsi merupakan komitmen kami," ucapnya.

Ia menambahkan penanganan korupsi tidak semudah kasus pidana umum. Karena butuh penanganan khusus, penyelidikan dan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.

"Karena yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi, orang-orang yang sangat pintar dan mengetahui seluk beluk tentang aturan. Setiap informasi yang masuk dari masyarakat, selalu kami dalami. Tapi memang tidak bisa langsung bisa ditindak, butuh waktu," tuturnya.

Saat ini, kata Hanny Tipidkor di Polda Kepri maupun Polres-Polres di Kepulauan Riau, sedang mengusut beberapa kasus dugaan korupsi. Hanny belum membeberkan detial kasusnya, karena masih tahap penyelidikan.

"Khusus di Polda Kepri ada 3 kasus, di Batam, Lingga dan Natuna," ucapnya.

Ia berharap ada peran serta masyarakat melaporkan kegiatan korupsi yang merugikan negara. Setiap laporan tersebut, selalu akan ditindaklanjuti polisi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews