Sepasang Kurir Narkoba Diringkus di Lubuk Baja, 3 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

Sepasang Kurir Narkoba Diringkus di Lubuk Baja, 3 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

MR dan MJ, dua kurir sabu jaringan internasional yang ditangkap di Batam. (Foto: ist)

Batam - Dua kurir narkotika jaringan internasional diringkus polisi Kepulauan Riau pada Minggu (1/11/2020). Sabu seberat hampir 3 kilogram menjadi barang bukti.

Dua kurir yang ditangkap adalah perempuan dan laki-laki. Mereka adalah MJ dan MR, diringkus di lokasi yang sama.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 1 November 2020, saat tim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengiriman sabu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut.

“Tim sempat memantau, namun para pelaku sempat lolos dan luput dari kejaran tim,” ujar Harry, Senin (2/11/2020).

Pengejaran dilanjutkan ke Food Court 98 kawasan Lubuk Baja, tepatnya di area parkir dan ATM Center sekitar pukul 19.15 WIB. Di lokasi itulah, MJ dan MR berhasil ditangkap.

“Di sana, tim mendapatkan kurang lebih 1,5 kilogram sabu,” kata Harry.

Keduanya kemudian diinterogasi dan muncul pengakuan masih menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi kemudian bergerak cepat menuju Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja. Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan sabu dengan berat hampir 1,5 kilogram.

Kedua tersangka kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang bersama barang bukti sabu seberat 2,968 gram.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews