Kemenag: 26 Ribu Jemaah yang Tertunda Umrah Masuk Kriteria Persyaratan Usia

Kemenag: 26 Ribu Jemaah yang Tertunda Umrah Masuk Kriteria Persyaratan Usia

Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah Arab Saudi berencana membuka kembali kegiatan ibadah umrah bagi jemaah luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir semua negara di dunia.

Meskipun akan memperbolehkan kembali kegiatan umrah, Arab Saudi memberlakukan syarat. Antara lain, jemaah yang akan melakukan umrah berusia 18 – 50 tahun.

Menyikapi hal itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi tetapi tertunda keberangkatannya karena pandemi. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Dari jumlah itu, katanya, sebanyak 2.601 (4%) jemaah umrah berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan 30.828 (52%) jemaah berusia di atas 50 tahun.

"Kemudian 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini," terang Arfi di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," lanjut Arfi.

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat. Namun, kata Arfi, hal itu dapat dilakukan jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi. Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.

"Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," jelasnya.

Arfi juga mengimbau agar jemaah yang sudah terdaftar tapi belum memenuhi persyaratan agar bersabar. Sebab mereka harus menunda keberangkatan.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews