Proyek Kilang Minyak di Pulau Janda Berhias Akan Dilanjutkan

Proyek Kilang Minyak di Pulau Janda Berhias Akan Dilanjutkan

Ilustrasi.

Batam - Progresivitas pembangunan kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Kota Batam, perlahan ada kemajuan. Proyek ini sempat mandek sejak 2013 karena dua perusahaan joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) dengan PT Mas Capital Trust (MCT) sempat berselisih.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Sinomart KTS Development Ltd yang bekerja sama dengan pemerintah dan investor lokal, sudah berencana melanjutkan pembangunan yang tertahan selama 7 tahun itu. Diharapkan, depo kilang minyak tersebut dapat mendorong perekonomian nasional dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.       

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, BP Batam, Sudirman Saad mengatakan konflik investasi di Pulau Janda Berhias sudah selesai dan pihaknya menunggu kelanjutan. “Sudah masuk perdamaian, kita tinggal menunggu kelanjutannya,” ujar Sudirman, Kamis (29/10/2020).

Dengan total investasi yang mencapai Rp14 Triliun, Sudirman menyampaikan jika investasi tersebut dapat teralisasi maka akan berkontribusi terhadap realisasi target investasi Batam, 1 Miliar USD. “Kalau masuk semua, kita yakin realisasi investasi bisa mencapai 70 persen,” kata dia.

Sesuai dengan perjanjian proyek kilang minyak tersebut, Sudirman menyebutkan bahwa proyek tersebut seharusnya sudah melaksanakan ground breaking pada akhir tahun. “Jika tidak akhir tahun ini, maka bisa di awal tahun mendatang,” ucapnya.

Sebelumnya, rencana bisnis PT Sinomart menghadapi jalan terjal. Mitra kerjanya PT Mas Capital Trust (MCT) dan PT BS, menggugat Sinomart yang menjadi anak perusahaan Sinopec Kantons Holding Limited. Kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Tidak saja di pengadilan, kasus ini juga disidangkan di Arbitrase Internasional.

Investasi yang mencapai 841 juta dolar AS dalam pembangunan kilang tersebut sempat terhambat akibat gugatan investor lokal.

Kuasa hukum Sinomart KTS Development Limited, EL Sajogo, mengatakan, pihak Sinomart menegaskan kembali itikad baiknya untuk berinvestasi di Indonesia dengan tetap mengandalkan keadilan dan dukungan dari Pemerintah.              

“Kami meminta kepada PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional. Serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia,” ujar EL Sajogo, di Jakarta, Senin (9/3/2020) lalu.        

Sajogo mengatakan, Sinopec  adalah salah satu perusahaan minyak dan petrochemicalo terbesar di dunia yang telah menanamkan investasi di Indonesia dengan rencana membangun dan mengoperasikan proyek depo minyak di pulau Janda Berhias, Kepulauan Riau.

Proyek depo minyak atau storage oil tersebut menampung 2,6 juta meter kubik dengan total investasi mencapai 841 juta dolar AS atau setara Rp 12 triliun.

Pada Oktober 2012, Sinopec melalui anak perusahaannya yaitu Sinomart menandatangani perjanjian kerja sama untuk melaksanakan proyek melalui PT West Point Terminal yang berkedudukan di Batam dan melakukan perjanjian kerja sama dengan dua perusahaan yang saling terafiliasi yaitu PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust.        

PT Mas Capital Trust adalah pemegang saham minoritas dengan kepemilikan saham 5 persen di PT West Point Terminal. Sisa saham sebesar 95 persen dikuasai Sinomart. Investasi awal yang telah dikucurkan Sinomart melalui PT West Point Terminal adalah menyewa lahan yang dikuasai PT Batam Sentralindo dengan nilai kurang lebih Rp 1 triliun untuk jangka waktu 50 tahun dan dibayar di muka.  

“Namun demikian, Sinomart yang memiliki saham mayoritas ternyata mendapat berbagai macam halangan untuk berinvestasi dan melakukan pembangunan proyek di Indonesia. Halangan-halangan tersebut ironinya  justru dilakukan para mitra bisnisnya di Indonesia yang sebenarnya sudah menerima pembayaran di muka tersebut,” ungkapnya.        

“Akibatnya, sejak awal investasi, PT West Point Terminal tidak bisa menjalankan investasinya dengan bebas. Bahkan sejak 2015 hingga saat klarifikasi disampaikan Sinomart dan PT West Point Terminal maupun pengurus dan pemegang sahamnya masih harus menghadapi berbagai macam upaya hukum oleh PT Mas Capital Trust dan PT Batam Sentralindo,” sebutnya.       


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews