Tak Jera Dibui, Dua Residivis Curanmor Kembali Terciduk Maling Motor

Tak Jera Dibui, Dua Residivis Curanmor Kembali Terciduk Maling Motor

Penangkapan dua pelaku Curanmor di Sagulung. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Dua orang diringkus polisi terkait kasus pencurian sepedamotor (curanmor), Minggu (25/10/2020). Mirisnya kedua pelaku merupakan residivis atau mantan tahanan kasus serupa

Wadir Reskrimum, Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan pencurian kendaraan bermotor di Sagulung 17 Oktober 2020 lalu.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujar Ruslan, Senin (26/10/2020).

Kedua orang pelaku itu adalah Trisno Tambunan (23) dan Herly Syaputra (25). “Kedua merupakan residivis kasus curanmor,” sebutnya.

Barang bukti yang baru diamankan yaitu, sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, sebuah sepedamotor Honda CB150R warna hitam merah, sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning hitam BP 6259 GA, sebuah sepeda motor Suzuki FU putih hitam BP 6195 GE (motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian motor), Plat Nomor BP 6620 DO & BP 3191 GR yang sudah di lepas dan disimpan di rumah tinggal pelaku dan 2 buah gunting besar dan 3 buah obeng.

“Saat ini masih dilakukan pengambangan di lapangan,” ucap Ruslan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews