Darurat Kabut Asap

Ini Hukuman Bagi Individu dan Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan

Ini Hukuman Bagi Individu dan Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan

Petugas memadamkan api di lokasi kebakaran hutan di Sumatera. (foto:merdeka.com)

Nurul

BATAMNEWS.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa sikap pemerintah tegas terhadap kelompok maupun korporasi (perusahaan) yang melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Pihaknya mendesak para individu maupun perusahaan untuk segera merehabilitasi areal lahan mereka yang terbakar. Bahkan, dirinya juga meminta agar para pembakar hutan yang tergolong dalam kategori sanksi ringan, agar meminta maaf ke publik.

"Klasifikasi (sanksi) ada yang ringan, moderat, dan berat. Namun, kami minta semua entitas yang areanya kebakaran minta maaf ke publik," ujar Siti dalam konferensi pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Siti mengatakan, klasifikasi sanksi ringan dikenakan pada mereka yang memiliki luas lahan terbakar kurang dari 100 hektare. Jika mereka tidak menunjukkan itikad baik, maka kategori sanksi bagi mereka akan dinaikkan menjadi moderat.

Sementara, kategori sanksi moderat, lanjut Siti, dikenakan kepada mereka yang memiliki lahan dengan luas antara 100 hingga 500 hektare. Selain itu, bagi mereka juga akan diberlakukan hukuman, berupa pembekuan izin kepemilikan lahan.

"Dia terkait proses pidana atau tidak, saya targetkan tiga bulan dibekukan. Setelah itu baru beroperasi lagi," ujar Siti.

Kemudian, bagi mereka yang dikenakan klasifikasi sanksi berat dengan luas lahan yang terbakar lebih dari 500 hektare, Siti mengatakan bahwa izin lingkungan mereka akan dicabut oleh bupati selama seminggu.

"Kalau Bupati enggak mau cabut, maka menteri saja yang cabut dan rehabilitasi. Kemudian areanya diambil pemerintah untuk masuk ke proses perdata," pungkasnya.

Diketahui, hingga hari ini lahan yang terbakar totalnya mencapai 180 ribu hektare, yakni 3.000 hektare di Sumatera Utara, 20 ribu hektare di Jambi, dan 68 ribu hektare di Sumatera Selatan.

Pihak pemerintah pun telah menetapkan 10 nama perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan, yaitu PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP dan PT SKM.

 

[mdk/dtc]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :