OJK Resmi Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Setahun

OJK Resmi Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Setahun

Foto: ist

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini 23 September lalu.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).

"Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazar dan agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini."

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK. Termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.

Stimulus lanjutan itu, seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer. Lalu penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Sementara itu, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September sebesar Rp 904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL (kredit bermasalah) di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. OJK mengaku senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020. Isinya terkait stimulus perekonomian guna menekan dampak penyebaran corona yang berlaku sampai 31 Maret 2021.

 

POJK ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona. Sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak seperti UMKM. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Lalu restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Dalam embukaan Capital Market Summit and Expo 2020 di Jakarta, Senin (19/10/2020), Wimboh juga menegaskan bahwa ancaman likuiditas di industri keuangan Indonesia yang sempat menjadi kekhawatiran mulai teratasi.

Berdasarkan data terakhir, kondisi likuiditas di pasar keuangan mulai terjaga karena sejumlah kebijakan yang ditempuh, sehingga dengan pertimbangan ini maka OJK akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Februari 2021.

"Bersama BI bersepakat, dan BI telah menurunkan berbagi kebijakan moneter dan fiskal, Giro Wajib Minimum [GWM] diturunkan dan pemerintah melakukan spending yang agresif yang sudah jadi UU Nomor 2/2020," kata Wimboh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews