Pemkab Karimun Batasi Resepsi Pernikahan saat Pandemi

Pemkab Karimun Batasi Resepsi Pernikahan saat Pandemi

Rapat evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 di Karimun (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bakal membatasi aktivitas yang mengundang banyak massa di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satunya yakni resepsi pernikahan.

Kesepakatan ini didapat setelah Gugus Tugas bersama Forkompinda Karimun melakukan evaluasi perkembangan dan penanganan Covid-19 yang dipimpin Pjs Bupati Heri Andrianto di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Minggu (18/10/2020).

Banyak pembahasan dalam rapat evaluasi tersebut, mulai dari penanganan, pencegahan, perawatan dan pengobatan pasien covid-19, pemberlakukan sanksi, hingga perhatian pemerintah terhadap pasien dan keluarga pasien.

Sehingga, setelah dilakukan pembahasan-pembahasan dengan cukup alot, maka dapat sejumlah kesimpulan hasil rapat untuk peningkatan dalam penanganan Covid-19 di Karimun.

Berikut poin-poin kesepakatan dari hasil rapat tersebut:

1. Penegakan operasi Yustisi terkait Perbup Nomor 49 tahun 2020, lebih digaungkan dan dilaksanakan rutin dengan waktu pelaksanaan situasional berdasarkan pengamatan di lapangan.

2. Satgas penanganan Covid-19 (masing-masing Kecamatan), lebih menyeleksi/membatasi dalam memberikan rekomendasi terhadap keramaian, terutama untuk resepsi pernikahan.

3. Disnaker segera menyurati kembali bagi perusahaan, terkait pembatasan izin keluar masuk pekerja maksimal satu bulan sekali.

4. Dinas Kesehatan, RSUD, Pihak Perusahaan segera melakukan langkah penanganan pasien positif Covid-19, melakukan pendampingan dan pengawasan.

5. Satgas Transportasi Laut Melakukan:
A. Pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk pelabuhan terhadap pelaku perjalanan
B. Pelarangan bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit penyerta untuk melakukan perjalanan ke luar dari Kabupaten Karimun.

6. Dinas Sosial agar melakukan pendampingan dalam penyediaan bahan makan bagi keluarga dari pasien yang terkonfirmasi positif (tulang punggung).

7. Untuk menghindari terjadinya polemik di tengah masyarakat terhadap penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19, agar lebih berhati-hati dalam penetapan status pasien tersebut.

8. Untuk menghindari terjadi polemik dari penegakan Perbup Nomor 49 tahun 2020, kepada petugas lapangan agar lebih kooperatif dan persuasif, sehingga dapat menghindari terjadinya benturan di lapangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews