BPJS Kesehatan Tanjungpinang Dorong Anak Panti Jadi Peserta

BPJS Kesehatan Tanjungpinang Dorong Anak Panti Jadi Peserta

Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tanjungpinang mendorong pengurus panti asuhan di Tanjungpinang untuk mendaftarkan para anak panti menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Sabtu (17/10/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis mengatakan, pengurus panti asuhan dapat mendaftarkan anak panti sebagai perseta JKN-KIS pada segmen Pemerintah Daerah (PD) yang iurannya ditanggung oleh Pemko Tanjungpinang.

"Kami mengundang 13 panti asuhan terdaftar di Kota Tanjungpinang dan pihak Dinas membahas teknis dan mekanisme penjaminannya,"ujar Agung.
 
Agung menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan untuk membahas makanisme agar anak panti bisa tercover oleh Program JKN-KIS

"Pertemuan kemarin, bersama pengurus panti dan Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang," sebutnya.

Sementara itu perwalikan Dinkes Kota Tanjungpinang, Sri Rosniwati mengatakan, bahwa anak panti asuhan bisa didaftarkan sebagai peseta BPJS pada segmen Pemda. Namun mereka harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Tanjungpinang.

"Selain itu surat keterangan tidak mampu dari RT, RW atau kelurahan serta surat rekomendasi dari Dinsos Kota Tanjungpinang," sebutnya.

Ia menyebutkan, bila ada anak panti asuhan yang memiliki KTP luar Kota Tanjungpinang dapat dimasukan di program pemerintah pusat.

"Bisa diusulkan melalui Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews