Heboh Pria Mirip Richard Muljadi Joging Dikawal Polisi di Bali

Heboh Pria Mirip Richard Muljadi Joging Dikawal Polisi di Bali

Video viral pria diduga Richard Muljadi joging di daerah Denpasar (Screenshot video viral)

Jakarta - Video pria mirip Richard Muljadi joging di Bali bikin heboh. Video tersebut ramai beredar di media sosial dan mendapat beragam respons dari netizen.

Netizen menyoroti sejumlah hal dalam video tersebut. Hal yang paling disorot ialah pria mirip Richard Muljadi yang lari bersama dua pria lainnya itu dikawal mobil Patroli Jalan Raya (PJR) saat joging.

Netizen juga ada yang bertanya soal status Richard Muljadi, yang divonis penjara terkait kasus kokain pada Februari tahun lalu. Tak sampai di situ, netizen juga menyoroti ketiga pria tersebut ikut membawa anjing warna putih saat dikawal polisi. Di belakang mereka ada satu mobil putih yang ikut melakukan pengawalan.

Dalam video yang beredar, tertulis lokasi dan waktu peristiwa tersebut. Di keterangan yang ada dalam video, ketiga orang tersebut joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, pada Kamis (15/10).

Pria yang disebut mirip Richard Muljadi dalam video tersebut terlihat mengenakan kaus abu-abu, topi putih, berkacamata gelap, dan menggunakan earphone.

"Hidup sehat, kami hidup sehat, ini hari apa? Mantap, hari Jumat hari olahraga nasional," kata pria tersebut ke arah kamera saat joging.

Terkait pengawalan PJR terhadap ketiga pria tersebut, Propam Polda Bali sudah turun tangan. Diduga terjadi pelanggaran prosedur standar operasi dalam pengawalan tersebut.

"Jadi sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda, ya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (16/10/2020).

Pemeriksaan Propam dilakukan pada Jumat (16/10). Namun Syamsi mengatakan belum mengetahui siapa yang dikawal mobil PJR tersebut.

"Saya nggak tahu yang dikawal siapa, tapi yang jelas itu kita hanya melakukan pemeriksaan terkait dengan kesalahan anggota yang melanggar SOP dalam pengawalan gitu. Jadi bukan siapa yang dikawal," kata dia.

Diketahui, Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Vonis dijatuhkan hakim pada 28 Februari 2019 oleh PN Jaksel.

Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan belum merespons saat dimintai konfirmasi soal masa hukuman Richard Muljadi saat ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews