KASN Rekomendasikan Sanksi Sedang untuk 5 ASN Lingga Langgar Netralitas di Pilkada

KASN Rekomendasikan Sanksi Sedang untuk 5 ASN Lingga Langgar Netralitas di Pilkada

Ilustrasi (Foto: Batamnews)

Lingga - Sebanyak 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) didapati tak netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, Zamroni mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 5 ASN tersebut dari dua kasus yang berbeda. Namun, kedua kasus tersebut sudah diteruskan Bawaslu Lingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 1 dan 3 Oktober 2020 lalu.

Baca: Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas 5 ASN Lingga ke KASN

"Untuk 5 ASN yang diproses Bawaslu kemarin sudah dikenakan sanksi oleh KASN tertanggal 6 Oktober yang lalu," kata dia kepada Batamnews, Senin (12/10/2020).

Namun Zamroni menjelaskan, terkait sanksi yang dijatuhkan KASN untuk kelima ASN tersebut, masuk dalam kategori sanksi sedang. Sebagaimana diketahui, sanksi KASN ada tiga kategori, yakni ringan, sedang dan berat.

"Jadi sekarang eksekutornya adalah di pejabat pembina kepegawaian Pemkab Lingga. Dalam hal ini Bupati atau Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lingga," ujarnya.

Ketika disinggung sanksi sedang yang bakal didapat kelima ASN tersebut, Zamroni tidak mengetahui pasti. Karena semuanya berada di tangan Pemkab Lingga.

"Kategori sedang itu seperti apa, Pemkab Lingga lah yang akan memberikan sanksi tersebut. Namun kami dari Bawaslu tetap akan mengawasinya," pungkas Zamroni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews