Kemenparekraf Beri Panduan Gelar MICE saat Pandemi Covid-19

Kemenparekraf Beri Panduan Gelar MICE saat Pandemi Covid-19

Sosialisasi panduan CHSE di Radisson Hotel (Foto:Margaret/Batamnews)

Batam - Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia mengeluarkan panduan berupa Cleanliness Healthy Safety and Enviromental Sustainbility (CHSE) untuk melakukan kegiatan berupa pertemuan, insentif, konvensi dan pameran atau MICE di Radisson Hotel, Kamis (8/10/2020).

Panduan tersebut mulai disosialisasikan kepada stakeholder terkait, yaitu asosiasi pelaku pariwisata hingga juga menyasar para jurnalis. Kota Batam menjadi salah satu dari 9 kota untuk simulasi panduan tersebut. Kegiatan sosialisasi dan simulasi ini dilakukan secara tatap muka (offline) maupun secara daring.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Pameran indonesia (ASPERAPI), Muhammad Andi Rosidin menjelaskan, dalam panduan CHSE yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf mengatur mengenai petunjuk untuk melakukan kegiatan MICE di masa pandemi saat ini, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Panduan ini untuk penyelenggara kegiatan, pelaku kegiatan, peserta/pengunjung dan penyusun acara dalam kegiatan MICE serta Pemerintah Daerah,” ujar Andi dalam kegiatan tersebut.

Panduan ini bertujuan untuk pencegahan, yaitu upaya yang dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan MICE. Upaya deteksi untuk mengifentifikasi dan menilai kondisi orang-orang yang diduga terpapar Covid-19. Serta penanganan jika ada orang terindikasi Covid-19.

“Jadi dalam panduan CHSE ini memang ada penanganan, supaya jangan sampai terdeteksi tetapi tidak ditangani dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan mengenai panduan CHSE tersebut, yaitu pengelola tempat kegiatan MICE wajib menyediakan tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari internal mereka. Tim tersebut yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada saat kegiatan MICE.

“Misalnya ada yang tidak pakai masker, langsung ditegur,” katanya.

 

Selain itu, Tim Satgas ini akan menangani orang yang terindikasi Covid-19, seperti yang ditetapkan jika ada orang yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat. Maka wajib dimasukkan ke ruang isolasi khusus.

“Kita menekankan ruang isolasi ini harus ada di setiap kegiatan MICE, ruang ini tersendiri, tidak tergabung dengan ruangan lain,” jelasnya.

Setelah itu tim Satgas akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Batam untuk langkah selanjutnya, seperti dibawa ke rumah sakit rujukan, diarahkan isolasi mandiri atau isolasi di kamar hotel secara khusus.

“Makanya tim ini sangat penting disetiap kegiatan MICE,” kata dia.

Beberapa petunjuk lainnya juga disampaikan mengenai tata kelola atau manajemen kegiatan MICE di masa pandemi saat ini. Seperti berkaitan dengan peralatan yang dipakai oleh vendor harus melewati proses desinfeksi sebelum masuk ke tempat kegiatan MICE.

Selain itu juga panduan ini mengatur mengenai peralatan peserta, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah khusus, mempersiapkan tempat masker selagi makan.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan, Rizki Handayani dalam kegiatan mengharapkan dengan telah rampungnya panduan CHSE pada kegiatan MICE maka stakeholder terkait juga memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya menjalankan protokol yang disusun dalam panduan tersebut.

“Sehingga wisatawan MICE yang akan melaksanakan kegiatannya di Indonesia dapat merasa aman dan nyaman, dan sektor MICE mulai siap dan mampu bangkit kembali,” ujar Rizki.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews