Polisi Tak Beri Izin Demo Buruh di Batam Karena Alasan Ini

 Polisi Tak Beri Izin Demo Buruh di Batam Karena Alasan Ini

Unjuk rasa buruh menolak RUU Omnimbus Law di depan Kantor DPRD Batam Januari 2020. (Dok. batamnews)

Batam - Kalangan buruh berencana menggelar mogok kerja selama tiga hari, 6-8 Oktober 2020. Aksi mogok kerja itu terkait penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang akan disahkan 8 Oktober 2020 di sidang paripurna DPR.

Menanggapi itu, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Kepri, Kombes Pol Mochamad Rodjak Sulaeli sudah memperingatkan para buruh agar tidak demo.

Hal itu mengingat adanya resiko yang diakibatkan demo itu, karena situasi saat ini yang masih dalam masa pandemi dan berisiko menyebarkan ke masyarakat.

"Akan adanya aksi demi ini, kami sudah warning mereka. Kami ingatkan, bahwa ini sedang pandemi," ujar Rodjak, Senin (5/10/2020).

Namun Rodjak memastikan tidak akan menerbitkan izin keramaian selama pandemi ini.

"Mau kegiatannya demo atau apapun yang membuat adanya keramaian. Kami tidak akan terbitkan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews