Dinas ESDM Kepri: 1.271 Gardu Induk PLN Batam Tak Bersertifikat SLO

Dinas ESDM Kepri: 1.271 Gardu Induk PLN Batam Tak Bersertifikat SLO

Pengecekan gardu induk di Batam oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Batam - Hasil mengejutkan muncul dari investigasi Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepri. Ditemukan 1.629 unit Gardu Induk yang dinyatakan tidak punya sertifikat layak operasi (SLO)

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal ini.  Di Batam dikatakannya ada 1.629 GI ilegal. Sebanyak 78 persen milik Bright PLN Batam.

"Dari investigasi Inspektur Kelistrikan, memang ada ditemukan 1.271 unit GI ilegal milik Bright PLN Batam," kata Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Jumat (2/10/2020).  

Menurutnya B'right PLN Batam sudah dua kali mendapatkan sanksi dari Pemprov Kepri terkait hal ini.

Ditegaskannya, sebagai salah satu syarat layak operasi setiap GI harus memliki dokumen Sertifikasi Layak Operasi (SLO).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap  instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi layak operasi," tuturnya.

Dari regulasi ketenagalistrikan, dituturkannya beberapa sanksi bisa dikenakan kepada Bright PLN Batam.

Ia memaparkan Pasal 51 ayat (1) setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi keberlangsungan penyediaan tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 500 juta.     

Lebih lanjut katanya, pada pasal 54 ayat (1) setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layk operasi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta. 

"Berdasarkan temuan tersebut, kami sudah melayangkan surat ke Bright PLN Batam untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut selama tujuh hari setelah surat diterima," kata Hendri Kurniadi.

Tanggapan PLN Batam

Terkait hal ini, Corporate Secretary PLN Batam, Krishartanto Purnomo Putro berterimakasih kepada pihak ESDM Provinsi Kepri yang telah peduli dengan memberikan koreksi

"Terima kasih kepada Bapak Hendri selaku Kepala Dinas ESDM, yang telah berkenan memberikan koreksi kepada kami," kata Krishartanto. 

Pihaknya akan mengecek temuan pihak ESDM Provinsi Kepri tersebut.  "Kami kroscek dan akan kami tindaklanjuti, serta segera kami laporkan kepada Dinas ESDM Pemprov Kepri pada kesempatan pertama," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews