Edan, Polda Sita 8.000 Butir Ekstasi dari Rumah Polisi

Edan, Polda Sita 8.000 Butir Ekstasi dari Rumah Polisi

Ilustrasi ekstasi dan sabu. (foto: ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jambi - Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan sebanyak 8.000 butir pil ekstasi dari rumah BS. Parahnya, BS adalah oknum polisi berpangkat brigadir.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Rabu (16/9/2015) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa di salah satu rumah Syarkawi (43) sering ada transaksi narkoba.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendatangi rumah Syarkawi alias Gau di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Tim melakukan penggerebekan dan menangkap seorang bernama Heriyanto alias Anto (33).

Selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik bekas pembungkus sabu.

Dari keterangan Syarkawi dan Heriyanto, tim narkoba Polda Jambi menangkap seorang wanita bernama Afrita alias Ita (40). Di rumah Ita, polisi menemukan satu bungkus plastik berisikan 23 butir pil ekstasi serta satu paket sabu.

Dari keterangan Ita, tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku menyimpan pil ekstasi di rumah BS yang sedang berdinas ke luar kota. Di rumah BS yang kosong itulah polisi menemukan 8.000 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas berukuran besar. Jika dirupiahkan, ekstasi tersebut senilai Rp 2,8 miliar.

(ind/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews