Pemerintah Tetapkan Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Bagaimana di Lingga?

Pemerintah Tetapkan Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Bagaimana di Lingga?

Ilustrasi

Lingga - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan dengan membuat edaran bahwa tarif tertinggi pemeriksaan rapid test yaitu Rp 150 ribu. Pemeriksaan rapid test ini terkait Covid-19, sebagian besar digunakan sebagai syarat untuk penerbangan dalam negeri. 

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Penyakit Menular di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, Wirawan Trisna Putra mengaku belum mendapatkan arahan terkait edaran tersebut.

"Sementara ini rumah sakit maupun puskesmas di Lingga hanya melakukan rapid test untuk yang ada indikasi saja, seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan ini pun gratis," kata dia kepada Batamnews, Jumat (10/7/2020).

Lanjut Wirawan, jika ada warga Lingga yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang keluar daerah dan diwajibkan menyertakan hasil rapid test, biasanya melakukan pengecekan di klinik swasta yang ada di Dabo Singkep.

"Untuk permintaan sendiri biasanya di klinik swasta dengan biaya Rp 500 ribu. Setau saya, di Dabo klinik swasta yang ngambil rapid test untuk penumpang pesawat," sebutnya.

Namun, dengan adanya edaran dari pemerintah pusat melalui Kemenkes tersebut, menurut Wirawan harusnya klinik swasta bisa mengikutinya. Karena edaran tersebut langsung datang dari pusat.

"Kalau kami dari Dinas Kesehatan sifatnya hanya imbauan dengan cara meneruskan surat edaran tersebut untuk menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Dalam surat itu, Kemenkes menyatakan surat edaran ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan

4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews