DPRD Soroti PDAM Tirta Karimun terkait BPJS Karyawan

DPRD Soroti PDAM Tirta Karimun terkait BPJS Karyawan

Nyimas Novi. (Dok. Batamnews)

Karimun - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menilai, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Karimun telah melakukan pelanggaran, karena tak kunjung membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terhadap lebih dari 80 orang karyawannya selama tujuh bulan.

“Ini kan artinya nakal, secara undang-undang ini sudah pelanggaran, dan bisa dikatakan delik aduan untuk ditindaklanjuti. Ngapain kita terus-terusan memberikan kelonggaran. Sementara yang diberi kelonggaran tidak juga mengindahkan dan tidak mematuhi aturan main,” Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani, Senin (15/6/2020).

Padahal lanjut Nyimas Novi, Komisi II DPRD Kabupaten Karimun telah memberikan batas akhir maksimal pembayaran iuran tersebut, paling lambat pada 10 Mei kemarin sudah harus diselesaikan. Namun hingga saat ini tak kunjung disetorkan ke BPJS.

Nyimas Novi juga menyebutkan, belum ada laporan resmi disampaikan pihak PDAM kepada dirinya, terkait apakah sudah diselesaikan atau belum.

“Belum ada laporan yang sampai ke meja kerja saya, artinya belum dituntaskan juga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan terhadap 80 orang lebih karyawan PDAM. Padahal sudah kita berikan batas akhir paling lambat 10 mei lalu saat kita gelar hearing sebulan yang lalu di Banmus DPRD Karimun,” ungkap Nyimas Novi lagi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karimun ini juga telah berencana mengambil langkah tegas, untuk kembali memanggil PDAM Tirtha Karimun dalam hearing keduakalinya pada pembahasan yang sama. Dengan menghadirkan beberapa pihak terkait, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan dan Bagian Perekonomian Pemkab Karimun yang membawahi PDAM.

“Jika belum juga dituntaskan atau diselesaikan, maka kita akan tetap tindak lanjuti, ini harus menjadi perhatian serius bagi Bupati Karimun,” tegasnya.

Dia mengaku mempertanyakan kinerja Bagian Keuangan PDAM Tirtha Karimun yang tak kunjung menyetor tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tujuh bulan lamanya, padahal pemotongan iuran terhadap hak karyawan tetap dilakukan dan bukan diambil dari anggaran PDAM.

“Permasalahannya ini dari Bagian Keuangan yang tidak menyetor, kenapa sampai tujuh bulan. Bahkan dari laporan yang saya terima, ada yang akan menggunakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan tapi ternyata ditolak karena nunggak, padahal uang pembayaran BPJS Ketenagakerjaan itu adalah gaji karyawan yang dipotong, bukan uang yang dikeluarkan perusahaan,” ucap Nyimas Novi.

Besaran nominal yang wajib dibayar untuk BPJS Ketenagakerjaan terhadap 80 lebih karyawan PDAM Tirtha Karimun setiap bulannya senilai Rp25 Juta lebih, dikalikan tujuh bulan maka total yang wajib dilunasi sekitar Rp180 Juta atau hampir Rp200 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtha Karimun menunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan lamanya tunggakan sebanyak tujuh bulan.

Hal itu diketahui setelah digelarnya hearing antara Komisi II DPRD Kabupaten Karimun dengan seluruh jajaran PDAM termasuk bagian pengawas, di Ruang Rapat Banmus DPRD Karimun, Rabu (29/4).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengaku terkejut mendapat informasi itu. Karena BPJS semestinya wajib dibayar dan telah dilakukan pemotongan terhadap gaji karyawan untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Ya memang ada pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Tapi hal itu tidak dilakukan. Padahal kan manageman hanya sebagai perantara untuk melakukan pembayaran, karena yang dipotong itu uang dari gaji, bukan uang dari perusahaan,” ungkap Nyimas Novi.

Dari hearing tersebut, Nyimas Novi mengaku tidak mendapatkan jawaban yang konkrit dari manageman PDAM, terkait alasan tak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan bagi 80 lebih karyawannya.

Menurut Nyimas Novi, Dirut PDAM Indra Santo mengaku tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan karena banyaknya tunggakan dari pelanggan.

“Tapi menurut saya itu bukan alasan, karena gaji karyawan tetap dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya

Tak dibayarkannya iuran wajib BPJS Ketenagakerjaan karyawan PDAM, dinilai merupakan tanggungjawab dari pihak pengawas, dalam hal ini Asisten I Pemkab Karimun, M Tang. Sehingga kondisi tunggakan BPJS luput dari pengawasan.

“Hasil dari hearing itu, kami minta PDAM Tirtha Karimun menyelesaikan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh bulan itu paling lambat pada 10 Mei,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun ini juga mengaku, tunggakan tersebut tentunya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Jika tidak juga dibayarkan, maka akan melakukan langkah selanjutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews