Nyimas Novi Tampung Pengaduan Pekerja PT MOS terkait PHK

Nyimas Novi Tampung Pengaduan Pekerja PT MOS terkait PHK

Nyimas Novi. (Dok. Batamnews)

Karimun - Seorang pekerja di PT Multi Ocean Shipyard (PT MOS) bernama IS, di berhentikan secara sepihak atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), oleh perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral.

Karena merasa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya, pria 30 tahun itu mengadukan perihal PHK sepihak yang dilakukan PT MOS terhadap dirinya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani.

Disebutkan IS, Kamis kemarin (18/6/2020) dia baru saja menerima surat PHK sepihak dari PT MOS, padahal, kontak kerjanya baru saja diperpanjang pada April 2020 dan berlaku untuk satu tahun kedepan.

“Apa sisa kontrak saya tidak wajib dibayarkan oleh perusahaan, kalau memang wajib perusahaan bayarkan, kemana saya harus melaporkan sisa kontrak saya yang wajib dibayarkan oleh persuahaan,” cerita IS kepada Nyimas Novi, Jumat (19/6/2020).

Dari surat PHK yang diterimanya, dijelaskan bahwa, alasan dia di PHK karena sehubungan dengan berkurangnya pekerjaan di PT MOS, sehingga perusahaan perlu mengadakan efisiensi atau pengurangan karyawan.

Dengan demikian, manageman mengambil tindakan untuk tidak memperpanjang kontrak kerrja terhadap IS terhitung 18 Juni kemarin. Surat PHK tersebut ditandatangani langsung oleh HR Manager PT MOS, Nazrul Aswad.

IS mengaku bingung harus kemana menuntut haknya yang seharusnya didapat dari sisa kontrak. Sementara, berbagai macam persoalan yang terjadi di PT MOS hanya berakhir di meja kerja Dinas Tenagakerja (Disnaker) pemerintah daerah saja atau tanpa solusi konkret.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengaku akan menjembatani dan mencarikan solusi, persoalan PHK sepihak yang dialami pekerja PT MOS tersebut.

“Saya minta agar masalah PHK sepihak ini dijadikan perhatian serius bagi pemerintah daerah Kabupaten Karimun, dalam hal ini Dinas Tenagakerja di Kabupaten maupun Provinsi Kepri. Tolong diaplikasikan kepada perusahaan tentang format perjanjian kerja yang benar-benar sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Nyimas Novi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karimun ini menilai, kontrak yang dialami oleh pekerja PT MOS tersebut tentu sangat merugikan sebelah pihak dalam hal ini karyawan.

“Selama ini saya sering kali mendapat aduan dari karyawan yang diputuskan kerja secara sepihak. Begitu mereka melapor kepada pengawas Disnaker, ternyata mentah lagi dikarenakan isi surat perjanjian tersebut telah tertuang kaliamat yang merugikan karyawan,” terangnya.

Untuk itu dia menegaskan, Disnaker harus benar-benar mengawal masalah tersebut. “Masak baru tandatangan kontrak waktu berjalan lalu diberhentikan, kasihan masyarakat,” tegasnya.

Nyimas Novi juga akan membawa persoalan tersebut di DPRD Kabupaten Karimun, agar dalam waktu dekat ini dapat dilakukan hearing bersama antara Komisi I dan Komisi III, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk manageman PT MOS.

Dia juga menyebutkan, berhubung persoalan yang kerap terjadi di PT MOS seperti itu terus saja berulang-ulang dan tidak pernah ada solusi, maka dia berencana akan melaporkan masalah PHK sepihak itu kepada Menteri Tenagakerja Republik Indonesia, Ida Fauziah yang juga kebetulan merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Akan saya laporkan nanti sampai ketingkat Menteri,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews