Pembunuhan Sadis di Batam
Ini Ucapan Pelaku Pembunuhan Puji setelah Ditangkap Polisi
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku pembunuhan terhadap Puji Agung Dermawan, Muhammad Sodikin alias Raditia, siap dihukum mati. Sodikin membunuh rekan kerjanya Puji Agung Dermawan 11 September lalu di Ruko Rafflesia Batam.
“Saya siap dihukum mati,” ujar Raditia di Mapolresta Barelang, Senin (14/9/2015).
Pria yang masih berusia 19 tahun itu membunuh setelah dendam dan sakit hati sering ditegur dalam bekerja.
Ia juga terlibat perselisihan gara-gara pegawai wanita di tempat mereka bekerja di PT Mitra Interindo yang bergerak di bidang desain dan kontraktor.
Polisi menjerat Raditia dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Hingga kini masih ada beberapa barang bukti yang belum ditemukan diantaranya senjata tajam dan sepeda motor milik Puji yang dibawa kabur Raditia.
Diduga barang bukti tersebut sengaja dihilangkan Raditia di sekitar wilayah Barelang.
[alf]
Komentar Via Facebook :