Bawaslu Lingga Ingatkan Sanksi Pidana Bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Bawaslu Lingga Ingatkan Sanksi Pidana Bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:ist)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, untuk netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menyurati Bupati Lingga sepagai Pejabat Pembina Kepagawaian pada awal tahapan Pilkada 2020 dimulai, agar ASN di lingkungan Pemkab Lingga bersikap netral.

"Bahkan kalau dalam regulasi Undang-undang (UU) Pilkada, sebagaimna di UU Nomor 1 tahun 2015 yang diubah beberapa kali, terakhir UU Nomor 6 tahun 2020 sanksi pidana bisa dikenakan bagi pejabat ASN yang membuat keputusan, tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," kata Zamroni kepada Batamnews, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam UU tersebut sanksi pidana yang bakal didapat ASN yakni berupa penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta, sesuai Pasal 188 Jo Pasal 71 UU Pilkada.

"Untuk perkara pidana akan diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu dimana ada unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Zamroni.

Sementara itu, kata dia ASN juga ada lex spesisialis. Maka bisa juga disangkakan pelanggaran lainnya, dimana jika dilihat dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, ada beberapa sanksi yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, sampai dengan tingkat berat.

"Jadi nanti itu sesuai dengan kajian. Nantinya, saat dilakukan kajian dengan melakukan klarifikasi, melihat bukti dokumen, dan foto beserta saksi, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran, barulah nanti akan kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," sebutnya.

Dengan demikian, ia berharap di Kabupaten Lingga umumnya tidak ada ASN yang tidak netral. Ia pun berharap agar para ASN bisa bijak dan dapat mensukseskan Pilkada 2020 menjadi Pilkada yang aman, damai dan lancar.

"Apalagi sekarang sudah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggara Pilkada tahun 2020 antara Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu dan KASN pada tanggal 10 September yang lalu. Harapannya tentu ASN bisa patuh," pungkas Zamroni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews