Pajak Mobil Baru Avanza Cs Nol Persen, Harga Diprediksi Terjun Bebas

Pajak Mobil Baru Avanza Cs Nol Persen, Harga Diprediksi Terjun Bebas

Perakitan mobil. (ilustrasi)

Jakarta - Harga mobil baru diprediksi bakal terjun bebas. Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan memberikan pajak 0% untuk pembelian mobil baru.

Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengungkapkan insentif tersebut bakal memberikan dampak luas pada industri otomotif. Turunnya harga bakal membuat daya beli masyarakat kembali membaik.

"Misalnya aja untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Misal (Toyota) Avanza bisa turun Rp. 15 juta -20 juta tergantung model, lumayan," katanya dilansir Batamnews dari CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2020).

Turunnya harga tersebut jika pemerintah yang tidak mengambil pajak. Bisa dilihat dari harga on the road yang lebih mahal karena sudah termasuk biaya pajak, sementara harga off the road belum menyertakan pembayaran pajak. Yohannes berharap nantinya harga off the road merupakan harga resmi yang sudah bisa turun ke jalan.

"Jadi kami diskusi dengan Kemenperin. Ada dua hal, pertama PPNBM kita minta keringanan pajak barang mewah untuk pajak-pajak yang diproduksi di Indonesia. Kedua kita juga ingin harga on the road ada relaksasi. PKB, bea balik nama bisa dapat support government, ini address ke kemendagri. PPnBM ke Kemenkeu ini dikoordinasikan Kemenperin di bawah Pak menteri langsung," sebutnya.

Namun, Yohannes mengingatkan bahwa rencana ini masih wacana. Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ia berharap adanya relaksasi ini bisa diberikan hingga kuartal pertama tahun 2021 mendatang

"Di trigger Indonesia kok marketnya lesu banget, sementara industri otomotif harus bertahan jangan sampai PHK, perusahaan ditutup. Masukan teman-teman di anggota Gaikindo mereka bilang kalo bisa disupoort pemerintah, kita ngga mau membebani pemerintah terlalu berat, misal kita minta dibantu dikasih duit, ngga lah," sebutnya.

Relaksasi pajak ini dibagi terdiri dari unsur. Untuk pemerintah daerah yakni PKB dan BBNKB, sementara untuk pemerintah pusat yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Upaya pembebasan pajak ini sudah dilontarkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Ia mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," katanya, Senin (14/9).

Ia sudah menyampaikan usulan ini sejak pekan lalu yakni ketika Rakornas Kadin, Kamis (10/9). Tujuannya untuk mendorong percepatan pemulihan.

"Kami paham industri otomotif ada turunan begitu banyak. Tier 1 dan tier 2 banyak, sehingga perlu diberi perhatian agar daya beli masyarakat meningkat. Yang direlaksasi pajak bisa diterapkan sehingga bisa bantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews