Puluhan Warga di Botania Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Begini Sanksinya

Puluhan Warga di Botania Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Begini Sanksinya

Puluhan warga di Pasar Botania terjaring razia tim gabungan karena melanggar protokol kesehatan. Mereka diberikan teguran tertulis dengan sanksi opsional berupa kerja sosial. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Sejumlah orang terjaring razia gabungan tim penertiban Satpol PP terkait protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020). Hal ini terkait penegakkan Perwako nomor 49 tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan puluhan warga yang tidak patuh pada protokol kesehatan terjaring di kawasan Pasar Botania.

Untuk hari pertama ini tim akan memberikan teguran tertulis dengan sanksi opsional, yakni kerja sosial selama 120 menit hingga pemberlakuan denda.

“Hari ini ada puluhan yang terjaring di Pasar Botania. Alasannya macam-macam. Ada yang lupa lah, jadi kami edukasi dan beri masker," ujar Salim saat ditemui di Batam Centre, Selasa (15/9/2020).

Salim menjelaskan bahwa penegakan Perwako ini masih diutamakan dengan pemberian sanksi. Pemberlakuan denda menjadi opsi selanjutnya.  “Perwako ini semangatnya untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Dalam penegakan Perwako ini, Salim menyebutkan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Ditpam BP Batam, Kejasaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Organisasi Perangkat Daerah Terkait (OPD).

“Jadi tidak sendiri-sendiri, gabungan, dalam sebulan, tim ini akan bergerak sebanyak 8 kali,” katanya.

Tim ini yang akan mengakkan Perwako tentang Protokol Kesehatan tersebut. Sehingga ketika bukan tim gabungan yang bergerak, maka sifatnya hanya berupa teguran yang berupa edukasi.

Kemudian terkait pemberian sanksi, telah diatur bahwa sanksi yang diberikan masih berupa lisan dan tulisan. Ataupun dengan sanksi yang berupa kerja sosial.

“Tetapi kalau sudah beberapa kali melanggar, maka akan didenda, setiap warga yang melanggar akan dibuat berita acaranya dan diberikan tanda bukti pelanggaran,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa tim gabungan diberikan wewenang penuh untuk menegakkan Perwako nomor 49 tahun 2020. Saat ini sudah masuk tahapan penindakan, setelah 10 hari telah dilakukan sosialisasi.

"Hari ini sudah turun semua. Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ujar Amsakar.

Menurutnya, salah satu yang bisa menekan penyebaran adalah penggunaan masker. Sekarang masker sudah ada di mana-mana dan tidak ada kelangkaan. Harusnya tingkat kepatuhan tidak menurun seperti saat ini.

"Masker sudah tersedia dan tidak sulit mendapatkannya. Jadi jangan sampai kita ini menjadi agen dari penyebaran Covid-19. Sebab kasus terus bertambah," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews