Disdikpora Lingga Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana Bosda, Pastikan Sesuai Aturan

Disdikpora Lingga Klarifikasi Terkait Pengelolaan Dana Bosda, Pastikan Sesuai Aturan

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Lingga, Batamnews - Polemik mengenai pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Daerah (Bosda) oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga mendapat respons dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Lingga, Hari Firmansyah. 

Beliau menegaskan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Lingga Bersiap Laksanakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting 5 Juni 2024

Menurut Hari, seluruh proses pengelolaan Bosda telah mengikuti Permendagri No. 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri 050-5889 mengenai verifikasi dan validasi dalam pengelolaan dan pengembangan daerah.

"Ditambah dengan Peraturan Dalam Negeri No 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah hingga sejak Tahun 2021 pengelolaan bantuan berupa pemberian pakaian seragam sekolah untuk siswa peserta didik baru SD maupun SMP dilaksanakan melalui pedoman sebagai aturan tersebut," kata Hari mengklarifikasi pemberitaan dugaan korupsi pengelolaan dana Bosda, Rabu, 5 Juni 2024.

Dikatakan, berdasarkan turan tersebut diatas Ketua Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lingga mengeluarkan surat No 083/TAPD/XI/2021 terkait kode rekening belanja pengadaan barang tersebut, dengan uraian Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain.

Baca juga: Hati-hati Melintas, Jembatan Kayu di Ruas Jalan Desa Musai Lingga Kian Memprihatinkan

"Sebelumnya pengelolaan pengadaan seragam ini dilakukan pihak sekolah penerima. Namun sejak keluarnya Permendagri tersebut pengelolaannya diserahkan ke Disdikpora Lingga," tegasnya.

Dia berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat maupun pihak lainnya dapat memahami bahwa pengelolaan Bosda di Kabupaten Lingga telah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.  "Untuk pengadaannya kamu berdasarkan e-Katalog dan sebelumnya berkoordinasi dengan  Pejabat Pengadaan Lelang Barang/Jasa (PPJB) untuk meminta petunjuk," imbuhnya. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :