Oknum Pegawai Pemko Tanjungpinang Dicokok Simpan Sabu-sabu

Oknum Pegawai Pemko Tanjungpinang Dicokok Simpan Sabu-sabu

Ilustrasi pengedar sabu-sabu

Nurul

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang mencokok seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial SS, Sabtu (12/9) sekira pukul 00.00 WIB.


Pegawai yang berdinas di DPPKAD ini ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 7,5 ons. Penangkapan oknum pegawai ini merupakan pengembangan dari penangkapan YU (39), pengguna narkoba, di Sukaberenang, Tanjungpinang sehari sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman mengatakan penangkapan SS berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
"Sebelum menangkap SS, kami lebih dulu menangkap YU. Dari situlah diketahuilah barang haram itu didapatnya dari SS," kata Rahma

Selain menemukan barang bukti sabu, polisi juga menemukan alat hisap di rumahnya di Kijang, Kabupaten Bintan. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu paket kecil sabu dari dasbor motor oknum pegawai itu.

Kedua tersangka kini diperiksa di Mapolres Tanjungpinang. Mereka di jerat dengan pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

[ris]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :