Kemendikbud akan Berikan BOS Afirmasi ke 34.735 Sekolah

Kemendikbud akan Berikan BOS Afirmasi ke 34.735 Sekolah

Uji Coba Sekolah di Bekasi.

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 menyasar 34.735 sekolah untuk menerima suntikan BOS Afirmasi. Angka ini lebih besar dibandingkan jumlah sekolah yang menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi tahun lalu.

"Perbandingan alokasi kita bandingkan antara tahun 2019 dengan tahun 2020, terkait dengan jumlah sasarannya sekolahnya itu tahun ini lebih besar sedikit. Tahun kemarin 34.425 sekolah. Sekarang 34.735 sekolah, selisih sekitar 300-an ya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdasmen), Kemendikbud, Sutanto dalam sebuah webinar, Kamis (10/9/2020).

Sutanto menerangkan, BOS Afirmasi merupakan salah satu program besutan Kemendikbud untuk mengucurkan dana di luar BOS Reguler kepada sejumlah sekolah yang berada di daerah khusus.

"Yang dimaksud BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus. Nah daerah khusus itu tentunya ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," papar dia.

Adapun daerah khusus yang dimaksud adalah daerah 3 T atau daerah tertinggal, terdepan dan terluar. Namun alokasi anggaran dalam BOS Afirmasi tahun ini mengalami penurunan hanya Rp2,08 triliun.

"Untuk dananya ini kebetulan lebih sedikit karena kemarin itu hampir Rp. 3 triliun, yaitu Rp. 2,8 triliun tahun ini hanya kebagian Rp. 2,08 triliun. Turun sedikit," papar dia.

Dia mengatakan BOS Afirmasi prinsipnya digunakan untuk membantu kegiatan operasional sekolah yang belum tercukupi.

Penerima BOS Afirmasi

 

Menurut Sutanto, terdapat perubahan penerima BOS Afirmasi di tahun ini. Dari sebelumnya sekolah yang dapat menerima BOS Afirmasi hanya sekolah negeri, tahun ini sekolah swasta akan mendapatkan kucuran dana BOS Afirmasi. Sementara, kriteria sekolah yang berhak mendapatkan BOS Afirmasi harus menerima BOS Reguler.

"Jadi ketika sekolah itu tidak menerima dana BOS Reguler, maka secara otomatis sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan dana BOS Afirmasi," papar Sutanto.

Kemudian, kriteria prioritasnya harus memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak. "Jadi kalau di daerah itu misalnya ada 10 sekolah memenuhi syarat yang atas tadi, tetapi nanti misalnya di-ranking begitu yang diutamakan adalah sekolah yang mempunyai siswa dari keluarga tidak mampu lebih banyak," katanya.

Selain itu, sekolah yang akan diprioritaskan untuk menerima dana BOS Afirmasi ialah yang sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah. "Kemudian yang ketiga, memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil tetap lebih kecil," ucap Sutanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews